Polresta Manokwari Tangkap Pelaku Curat, Satu Buron
MANOKWARI, PUKANEWS.COM – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polresta Manokwari menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Agen BRI Link, Jalan Trikora Wosi, Manokwari, Papua Barat. Satu pelaku lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP D. Raja Putra Napitupulu mengatakan, pelaku berinisial M.E.A.P. (22) ditangkap di Pasar Ikan Sanggeng pada Minggu (24/8) sore setelah adanya laporan dari masyarakat. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Manokwari,” ujarnya, Senin (25/8).
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi pencurian dilakukan bersama seorang rekannya berinisial F.K. yang saat ini masih dalam pengejaran. “Kami masih memburu F.K. dan terus melakukan pengembangan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor ke Call Center 110 jika menemukan tindak kejahatan.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo menegaskan, pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polri menekan angka kriminalitas. “Kami berharap masyarakat terus bersinergi dengan kepolisian, menyampaikan informasi sekecil apapun terkait potensi gangguan kamtibmas,” katanya.
(RLS/IAF)
