KAYUAGUNG, PUKANEWS.COM — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, terus digencarkan. Kali ini, aparat gabungan menertibkan sebuah lokasi yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Desa Serdang Menang, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Jumat (23/10/2026).
Penertiban tersebut melibatkan Satuan Reserse Narkoba Polres OKI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI, serta personel Polsek Sirah Pulau Padang.
Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang disita meliputi enam bungkus plastik yang diduga berisi sabu, satu unit timbangan digital, serta enam unit sepeda motor.
Selain barang bukti tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai pengguna narkotika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres OKI guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan bahwa pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika menjadi salah satu komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pemberantasan narkotika membutuhkan komitmen dan kerja sama semua pihak. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta bersinergi dengan BNNK dan unsur terkait untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kepedulian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan diharapkan dapat membantu aparat memutus mata rantai peredaran narkotika.
Sementara itu, penanganan perkara tersebut masih berlanjut melalui pemeriksaan terhadap barang bukti dan pihak yang diamankan. Kepolisian akan mendalami temuan di lokasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Catatan: Status barang bukti dan pihak yang diamankan masih berdasarkan dugaan. Penetapan status hukum lebih lanjut menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Artini
