FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Fakfak melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10,9 gram. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan seorang mahasiswa.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Fakfak, IPTU Johan Eko Wahyudi, dan berlangsung di halaman Mapolres Fakfak, Kamis (18/12/2025).
Pantauan di lokasi, petugas mengenakan sarung tangan sebelum memasukkan barang bukti ganja ke dalam blender berisi air. Setelah dihancurkan selama beberapa menit, cairan hasil blender kemudian dibuang ke dalam drum yang telah disiapkan sebagai bagian dari prosedur pemusnahan.
IPTU Johan Eko Wahyudi menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan dari seorang tersangka berinisial SR (26). Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua plastik bening ukuran sedang berisi ganja kering dengan berat bersih awal mencapai 12,9 gram.
“Sebagian barang bukti kami sisihkan masing-masing sekitar satu gram untuk kepentingan pengujian laboratorium di BPOM Manokwari dan pembuktian di persidangan,” ujar IPTU Johan.
Dengan demikian, lanjutnya, sisa barang bukti narkotika dengan berat bersih 10,9 gram kemudian dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Fakfak menangkap tersangka SR pada Rabu (19/11/2025). Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menemukan paket ganja yang disembunyikan di dalam dus lampu.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Fakfak. (Alwi)
