Hukum  

Polda Sumsel Ungkap Kasus Penyalahgunaan dan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi

Pukanews.com, Palembamg — Polda Sumatera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan, memperjualbelikan, atau penyelewengan pupuk bersubsidi, Kamis (29/01/2026) sore. Kegiatan berlangsung di Ruang Press Release basement Gedung Presisi Polda Sumsel dan dipimpin langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Sumsel, serta personel Subdit Indaksi Unit 4 Subbid I Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Turut hadir perwakilan dari Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Selatan, PT Pupuk Indonesia, serta awak media sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan kronologis pengungkapan kasus beserta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh penyidik.

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan negara, serta mengganggu program ketahanan pangan nasional.

Melalui kegiatan ini, Polda Sumsel juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait agar menyalurkan dan menggunakan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat dapat terus terjalin guna mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang.

( Hermanto )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *