Boking, Pukanews.com — Kasus penganiayaan yang menimpa Destan Tanaem di Desa Meusin, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 7 Oktober 2023 masih dalam proses di Polsek Boking.
Kanit Reskrim Polsek Boking, Aiptu Godlief Nilla, kepada Pukanews.com, Selasa (1/4/2024), mengatakan pihaknya telah memeriksa korban dan saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Kami sudah periksa korban dan saksi-saksi, serta memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan (SP2HP) dengan dua alternatif, yaitu bertemu langsung dengan korban untuk menyampaikan perkembangan kasus, atau memberikan SP2HP secara tertulis,” ungkap Godlief.
Godlief menjelaskan, pihaknya masih menunggu hasil visum dokter dari RSUP Boking.
“Saat ini, hasil visum belum kami ambil karena dokter yang bertugas sedang berlibur. Namun, kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Polres TTS setelah hasil visum keluar,” ujarnya.
Saksi korban, Nordianto Sila, membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Polsek Boking pada 9 Oktober 2023 bersama Yanti Sila.
“Saya sudah diperiksa di Polsek Boking pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” kata Nordianto.














