PUKANEWS.COM, SIMALUNGUN – Polsek Dolok Batu Nanggar, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan seorang pria berinisial S (43) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) di Huta I Bahung Huluan, Nagori Bahung Huluan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 3,55 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo berwarna putih pink, serta uang tunai sebesar Rp250.000.
Kapolsek Dolok Batu Nanggar, IPTU Ridho Valintino Pakpahan, S.Kom., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 20.35 WIB, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Ini komitmen Polsek Dolok Batu Nanggar dalam memberantas narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Ridho.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan transaksi narkoba di Huta I Bahung Huluan.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Dolok Batu Nanggar, IPDA Roy O. Sunggu, S.H., bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
“Setelah menerima informasi, kami segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi awal sedang berdiri di belakang kandang kambing miliknya.
Saat dimintai keterangan, pria tersebut mengaku bernama Supriadi alias Bungkring, warga Lorong I Huta I Bahung Huluan, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan dan area sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi sabu di dalam sebuah botol plastik berwarna hijau.
Menurut Kapolsek, dalam pemeriksaan awal, pria tersebut mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Bagus yang dikenalnya di Medan.
Adapun barang bukti sabu dengan berat bruto 3,55 gram itu terdiri dari satu botol plastik hijau berisi tiga plastik klip sedang. Plastik klip pertama berisi sembilan bungkus plastik klip kecil, plastik klip kedua berisi tiga bungkus, dan plastik klip ketiga berisi satu bungkus plastik klip kecil yang seluruhnya diduga berisi sabu.
Selain narkotika tersebut, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo berwarna putih pink dan uang tunai Rp250.000.
Setelah penggeledahan, pria tersebut dibawa ke Polsek Dolok Batu Nanggar. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan menelusuri asal-usul narkotika tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Ridho.
Kapolsek turut mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.
Ia menegaskan, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama memerangi narkoba. Polsek Dolok Batu Nanggar akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan secara profesional terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Laporan S Hadi Purba Tambak














