PukaNews.Com, Mesuji – OKI – Mulyono, Oknum Kepala Sekolah SDN 03 Surya Adi, diduga sering bolos jam kerja. Hal ini terungkap dari absensi harian guru yang tidak pernah ditandatangani olehnya, dan informasi dari beberapa guru dan staf di sekolah yang menyatakan bahwa Mulyono sering tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Berdasarkan Undang-Undang No 43 Tahun 1999, JO Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta peraturan terkait disiplin PNS dan penilaian kinerja, Mulyono diwajibkan untuk menunjukkan disiplin dan menjadi contoh bagi para guru dan staf di SDN 03 Surya Adi.

Suhaimi, dari lembaga swadaya masyarakat, (LSM) KP-HAM-RI mengatakan bahwa “Sekolah harus mampu memberikan pendidikan kognif, efektif, dan psikomotorik. Namun, bagaimana hal ini bisa tercapai jika pemimpinnya sendiri tidak menunjukkan kedisiplinan?”.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Mulyono berdalih bahwa dirinya sedang ada urusan dinas di Kayu Agung. Namun, ketika ditanya mengenai surat tugas dinas luar, Mulyono tidak dapat menunjukkannya.
Ketidakhadiran Mulyono yang sering tanpa keterangan dan minimnya transparansi terkait alasannya menimbulkan berbagai pertanyaan dan sorotan dari berbagai pihak.
Kasus dugaan bolos jam kerja oleh Mulyono ini merupakan contoh nyata dari kurangnya disiplin dan akuntabilitas di kalangan ASN. Hal ini tentu saja dapat menghambat kinerja sekolah dan berakibat pada kualitas pendidikan yang diterima oleh para siswa.
Diperlukan tindakan tegas dari pihak Dinas Pendidikan terkait untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa Mulyono bertanggung jawab atas perbuatannya.
(Red)














