Berita  

Nama Dicatut Terkait Sengketa Lahan, Ketua PMPB Muba Hadirkan Alat Bukti Rekaman di Persidangan

MUBA, PUKAMEWS Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Ketua Paguyuban Masyarakat Palembang Bersatu (PMPB) Musi Banyuasin, M. Yusuf, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sekayu, Selasa (20/1/2026). Persidangan kali ini memasuki tahap krusial, yakni pemeriksaan alat bukti dan keterangan para saksi.

Dalam persidangan tersebut, M. Yusuf selaku pelapor menghadirkan alat bukti berupa rekaman suara yang diduga berasal dari terdakwa berinisial A. ABDR (34). Rekaman tersebut diduga berisi pernyataan bernada ancaman yang mencatut nama Ketua PMPB untuk kepentingan tertentu di luar organisasi.

M. Yusuf menilai tindakan terdakwa bukan hanya merugikan kehormatan pribadinya, melainkan juga mencoreng marwah organisasi yang dipimpinnya.

Keterangan pelapor diperkuat oleh saksi Edi Muchtar. Di hadapan majelis hakim, saksi menjelaskan peristiwa yang terjadi pada 16 April 2025 terkait sengketa lahan seluas 112 hektare. Saksi mengaku sempat diadang oleh kelompok yang dipimpin terdakwa.

Saat itu, terdakwa diduga mengklaim bahwa tindakannya telah mendapat dukungan dari PMPB dengan mencatut nama M. Yusuf. Hal inilah yang menjadi dasar pelaporan pencemaran nama baik tersebut.

Penasihat hukum terdakwa, Indah Fikri, SH, menyatakan bahwa kliennya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Meski mengikuti mekanisme persidangan, pihak pembela memohon pertimbangan hakim terkait aspek kemanusiaan dan kondisi subjektif terdakwa.

“Klien kami menyesali situasi hukum ini dan kami mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan mempertimbangkan kondisi subjektif terdakwa,” ujar Indah Fikri.

Di sisi lain, kuasa hukum M. Yusuf dari Kantor Hukum 5 Perisai, Ahmad Gazali, SH, menegaskan bahwa kliennya belum bersedia menempuh mekanisme *restorative justice* atau perdamaian di luar sidang.

“Perkara ini menyangkut martabat organisasi dan kehormatan seorang tokoh masyarakat. Kami memandang perlu adanya kepastian hukum melalui putusan pengadilan,” tegas Ahmad Gazali.

M. Yusuf mengimbau seluruh anggota PMPB, khususnya di Musi Banyuasin, untuk senantiasa menjaga integritas organisasi dan tidak menyalahgunakan nama besar PMPB untuk kepentingan pribadi yang melanggar hukum. Terdakwa sendiri dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah.

( M. Sanjaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *