Berita  

Mayat Wanita di Sungai Noe Me Akhirnya Teridentifikasi

PUKANEWS.COM, TIMOR TENGAH SELATAN — Penemuan mayat di Sungai Noe Me yang sempat menjadi misteri akhirnya terungkap. Identitas korban telah diketahui.

Sesosok mayat wanita ditemukan tergeletak kaku pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 15.14 WITA, di aliran Sungai Noe Me oleh lima orang anak yang hendak memancing di sekitar lokasi tersebut.

Diketahui, Sungai Noe Me merupakan sungai yang menjadi batas wilayah antara Desa Netutnana, Desa Fae, dan Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Setelah menemukan mayat tersebut, kelima anak itu bergegas melapor kepada Kepala Desa Anin, Kecamatan Amanatun Selatan, di kediamannya sekitar pukul 15.42 WITA.

Kepala Desa Anin kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Polsek Amanatun Selatan. Petugas dari Polsek Amanatun Selatan segera mendatangi lokasi untuk menemui para saksi dan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan awal.

Namun, setelah petugas melakukan pemeriksaan awal, identitas dan penyebab kematian korban belum dapat diketahui karena masih menunggu penyelidikan lebih lanjut.

Beberapa waktu setelah kejadian, Polsek Amanatun Selatan akhirnya berhasil mengungkap identitas sosok mayat yang ditemukan di aliran sungai tersebut.

Saat dikonfirmasi wartawan PukaNews melalui WhatsApp, Kapolsek Amanatun Selatan, Ipda Xaverius Wego Rosi, membenarkan bahwa mayat yang ditemukan tergeletak di aliran Sungai Noe Me berinial YT, usia 78 tahun, warga desa oinlasi,Kecamatan Amanatun Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS) . Sesuai hasil visum luar oleh dokter, korban diperkirakan sudah meninggal kurang lebih dua minggu sebelum ditemukan.

Xaverius juga membenarkan bahwa setelah melalui pemeriksaan panjang, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban sehingga penyebab kematian tidak dapat ditentukan.

Setelah hasil visum luar oleh dokter dikeluarkan, keluarga korban menerima kematian tersebut dan menganggapnya sebagai kehendak Yang Maha Kuasa. Keluarga korban pun menolak untuk menempuh jalur hukum.

“Sesuai hasil visum luar oleh dokter, korban sudah meninggal kurang lebih dua minggu dan tidak ditemukan tanda kekerasan. Penyebab kematian tidak dapat ditentukan, dan keluarga korban menerima kematian korban sebagai kehendak Yang Maha Kuasa serta menolak untuk diproses secara hukum,” ujar Xaverius.

(Satri Alunat)

Exit mobile version