SIMALUNGUN, PUKANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya, berinisial JP, Senin (16/3/2026).
Tersangka JP yang menjabat sebagai Ketua BUMNag Unggul Jaya periode 2021–2026 tersebut, diduga kuat melakukan penyelewengan anggaran pada pengelolaan keuangan di Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun, ditemukan adanya ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan BUMNag TA 2021–2024.
Penyidik menemukan penyimpangan nyata pada dokumen realisasi penggunaan dana yang mengakibatkan kerugian keuangan BUMNag mencapai Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah).
Dalam perkara ini, JP dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Guna memperlancar proses penuntutan dan berdasarkan pertimbangan syarat objektif serta subjektif, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka JP.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 16 Maret 2026,” tegas pihak Kejari Simalungun dalam keterangan resminya.
Setelah proses Tahap II ini selesai, Tim JPU Kejari Simalungun akan segera menyusun berkas perkara dan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Proses persidangan nantinya akan menjadi pembuktian atas dugaan penyelewengan dana desa yang dikelola melalui badan usaha milik nagori tersebut, yang berdampak pada terhambatnya pembangunan ekonomi di tingkat desa.
( S.Hadi Purba )
