PUKANEWS.COM, SIMALUNGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengupayakan penyelesaian perkara tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Kamis (8/10/2026). Langkah ini mengedepankan upaya perdamaian, pemulihan, serta penyelesaian perkara yang berorientasi pada nilai keadilan dan kemanusiaan.
Proses upaya perdamaian tersebut dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Simalungun, Ardyansyah, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator, Rido Sirait, S.H.
Perkara ini melibatkan dua tersangka berinisial BH dan HS yang disangkakan melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Melalui pendekatan Restorative Justice, Kejari Simalungun berupaya membuka ruang dialog antara para pihak guna mencapai penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. Proses tersebut tetap memperhatikan hak dan kepentingan para pihak serta harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan keadilan restoratif tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga menitikberatkan pada tanggung jawab, pemulihan hubungan, dan terciptanya penyelesaian yang adil bagi pihak-pihak terkait.
Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan kemanfaatan serta rasa keadilan bagi masyarakat.
KEJAKSAAN NEGERI SIMALUNGUN
Penegakan Hukum yang Humanis dan Berkeadilan
Laporan S Hadi Purba Tambak
