SIMALUNGUN, PUKANEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat pengawasan dan pendampingan hukum dalam pengelolaan Dana Desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Entry Meeting Jaga Desa dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kantor Camat Purba, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan yang melibatkan Bidang Intelijen dan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Simalungun ini bertujuan memperkuat koordinasi antara kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan pemerintah nagori guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun Yudhi Saputra, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Said Reza Pahlevi, S.H., M.Si., Kasubsi Pertimbangan Hukum Rido Sirait, S.H., Camat Purba Abed Nego Purba, S.STP., M.Si., para Jaksa Pengacara Negara, seluruh Pangulu se-Kecamatan Purba, serta jajaran staf Bidang Intelijen dan Datun Kejari Simalungun.
Dalam sambutannya, Camat Purba menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program pendampingan hukum tersebut. Ia berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah nagori, dan Kejari Simalungun terus ditingkatkan untuk mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Datun Said Reza Pahlevi menekankan pentingnya pendampingan hukum bagi pemerintah nagori, terutama untuk memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pelaksanaan program pemerintahan dan pembangunan.
Menurutnya, pendampingan hukum diharapkan dapat membantu pemerintah nagori mengidentifikasi dan meminimalkan potensi persoalan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan salah satu upaya preventif melalui penerangan hukum dan penguatan pemahaman aparatur pemerintahan nagori. Dengan demikian, potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa dapat dicegah sedini mungkin.
Dalam sesi diskusi, para Pangulu menyampaikan berbagai aspirasi, kondisi, serta kendala yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan nagori, pelaksanaan pembangunan, dan pengelolaan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa (ADD).
Menanggapi hal tersebut, jajaran Kejari Simalungun memberikan pandangan dan solusi dari perspektif hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para Pangulu juga didorong untuk aktif berkonsultasi dengan Jaksa Pengacara Negara apabila menghadapi kendala atau keraguan hukum dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan.
Selain itu, pemerintah nagori diingatkan agar memastikan penggunaan Dana Desa dan ADD benar-benar berorientasi pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat. Setiap program diharapkan memiliki manfaat nyata, menghindari kegiatan yang tidak produktif, dan mendukung peningkatan kesejahteraan warga.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Simalungun mengimbau seluruh Pangulu se-Kecamatan Purba agar segera melakukan pengisian dan pemutakhiran data pada aplikasi ASLINMAS secara tertib, lengkap, dan akurat. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendataan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan nagori.
Melalui kegiatan ini, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penerangan dan pendampingan hukum secara preventif kepada pemerintah nagori. Sinergi tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mendorong pengelolaan Dana Desa dan ADD yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, anggaran yang dikelola pemerintah nagori diharapkan dapat digunakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kejaksaan Negeri Simalungun — Mengawal Pembangunan, Mendorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik, dan Melayani Masyarakat.
Laporan S Hadi Purba Tambak














