- PUKANEWS.COM, SIMALUNGUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun memperkuat langkah preventif dalam mengawal pelaksanaan pembangunan sektor pendidikan. Hal itu ditandai dengan digelarnya Entry Meeting Pengamanan Pelaksanaan Kegiatan Konstruksi Revitalisasi Tahun 2026 pada Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Entry meeting tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Yudhi Saputra, S.H., serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik beserta jajaran.
Sejumlah kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Simalungun yang menjadi bagian dari program revitalisasi juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kejari Simalungun memberikan pemahaman mengenai pengamanan pelaksanaan kegiatan pembangunan, khususnya agar proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan tersebut diarahkan untuk mendorong pelaksanaan kegiatan agar tepat sasaran, tepat waktu, serta memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang telah ditetapkan.
Selain itu, entry meeting menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi sejak awal antara Kejari Simalungun, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, dan pihak sekolah yang terlibat dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Koordinasi tersebut diharapkan dapat mengantisipasi berbagai potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) yang berpotensi memengaruhi kelancaran pembangunan.
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Munawal Hadi, S.H., M.H., dalam arahannya menekankan pentingnya pelaksanaan pembangunan secara tertib, transparan, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Seluruh pihak yang terlibat diminta menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional serta menghindari potensi penyimpangan dalam setiap tahapan pelaksanaan kegiatan.
Melalui kegiatan tersebut, Kejari Simalungun menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Simalungun, khususnya sektor pendidikan, sekaligus melakukan langkah preventif guna meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2026.
Laporan S Hadi Purba Tambak














