PukaNews.com, Simalungun — (10/8/2026) Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) dalam rangka Permohonan Layanan Pendampingan Hukum terhadap Pelaksanaan Kegiatan Fisik Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvonso Manihuruk,S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Frits Ueki Prapanca Damanik, S.H.,M.H. beserta jajaran Pejabat Pembuat Komitmen, serta staf Kejaksaan Negeri Simalungun.
Rapat pendahuluan ini menjadi bagian penting dalam membangun kesamaan pemahaman antara Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun dengan Jaksa Pengacara Negara sebelum pelaksanaan kegiatan fisik dimulai. Pendampingan hukum diberikan sebagai langkah preventif untuk mengidentifikasi dan memitigasi potensi risiko hukum sejak tahap persiapan hingga pelaksanaan kegiatan.
Dalam arahannya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menekankan agar seluruh proses pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip kejujuran, transparansi, akuntabilitas, serta komunikasi yang baik, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kegiatan juga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun menjelaskan bahwa kegiatan fisik yang menjadi objek pendampingan mencakup kurang lebih 58 titik kegiatan yang tersebar pada satuan pendidikan di Kabupaten Simalungun, dengan rincian 4 kegiatan pada jenjang PAUD, 22 kegiatan pada jenjang SD, dan 32 kegiatan pada jenjang SMP.
Dalam rapat turut dibahas berbagai kondisi yang berpotensi menjadi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam pelaksanaan pekerjaan. Beberapa di antaranya adalah keterbatasan ketersediaan semen di wilayah Kabupaten Simalungun, fluktuasi harga material, serta kondisi cuaca dengan curah hujan yang cukup tinggi.
Hingga pelaksanaan Entry Meeting, seluruh kegiatan fisik tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum terdapat kegiatan yang telah berkontrak maupun mulai dilaksanakan. Kondisi tersebut menjadi momentum untuk memastikan kesiapan administrasi, teknis, dan aspek hukum sebelum kegiatan memasuki tahap pelaksanaan.
Berdasarkan hasil pembahasan, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan direncanakan selama 90 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender setelah berakhirnya masa pelaksanaan kontrak.
Melalui pendampingan hukum ini, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun akan memberikan pendapat dan pertimbangan hukum sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pendampingan diarahkan untuk membantu memastikan setiap tahapan kegiatan berjalan secara tertib, tepat waktu, transparan, dan akuntabel serta meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Diskusi tersebut menjadi forum untuk menyamakan persepsi, mengidentifikasi berbagai potensi kendala, serta membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan.
Sebagai tindak lanjut dari Entry Meeting, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun akan melakukan proses telaah terhadap permohonan pendampingan hukum yang diajukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun.
Melalui pelaksanaan pendampingan hukum tersebut, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk turut mengawal pelaksanaan pembangunan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kabupaten Simalungun.
Laporan S Hadi Purba Tambak
