PUKANEWS.COM, PEMATANGSIANTAR – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polres Pematangsiantar mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum. Laporan kasus yang dilayangkan sejak Oktober 2025 lalu dinilai mengendap dan belum menunjukkan kepastian hukum.
Praktisi hukum Pematangsiantar, Alvin, menyampaikan keprihatinannya atas lambatnya penanganan perkara tersebut hingga terduga pelaku masih bebas berkeliaran.
“Kami sangat prihatin. Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur belum juga ditangkap, padahal kasus ini sudah dilaporkan sejak 20 Oktober 2025 lalu,” ujar Alvin kepada awak media, Rabu (22/7/2026).
Alvin menjelaskan, penanganan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/482/X/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA atas nama pelapor Risa Noventa Sitepu. Namun, hingga berjalan hampir sembilan bulan, belum ada perkembangan signifikan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus kejahatan terhadap anak harus menjadi prioritas utama kepolisian. Perlindungan anak merupakan amanat konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ia pun meminta kepemimpinan Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, dapat memberikan atensi khusus agar perkara sensitif ini ditangani secara transparan dan profesional.
“Besar harapan kami agar perkara ini segera memperoleh kepastian hukum, pelaku dapat segera ditangkap, sehingga hak-hak korban terlindungi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga,” tegas Alvin.
(Samhadi Purba Tambak)













