SIMALUNGUN, PUKANEWS.COM – Kapolsek Dolok Silau, Polres Simalungun, AKP M. Nasir Daulay, S.H., membantah tudingan adanya praktik perjudian dadu putar di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Bantahan tersebut disampaikan setelah personel melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (24/10/2026) dan tidak menemukan aktivitas perjudian sebagaimana diberitakan sejumlah media online.
Klarifikasi itu disampaikan menyusul pemberitaan pada 24 Oktober 2026 yang menyoroti dugaan maraknya judi dadu di sejumlah lokasi di Kecamatan Dolok Silau. Salah satu pemberitaan bahkan mempertanyakan dugaan tidak adanya penindakan serta menyinggung kemungkinan adanya setoran atau upeti kepada Kapolsek.
Menanggapi informasi tersebut, AKP M. Nasir Daulay mengaku langsung memerintahkan personel piket untuk melakukan pengecekan ke lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan.
“Begitu pemberitaan itu beredar, kami langsung menindaklanjutinya. Pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, saya memerintahkan anggota piket untuk mengecek lokasi yang dimaksud,” ujar Nasir.
Pengecekan dilakukan oleh Kepala SPKT AIPTU AJ. Saragih bersama Kanit Samapta BRIPKA PSH. Padang dan BRIPTU Lundu Napitupulu. Petugas mendatangi warung kopi milik Olo di Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi saat itu, petugas tidak menemukan permainan judi dadu putar sebagaimana yang diberitakan.
“Setelah dicek langsung ke warung milik Olo, tidak ditemukan permainan judi dadu putar yang dimaksud. Situasi di lokasi aman dan kondusif,” ungkapnya.
Polisi Beri Imbauan kepada Warga
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian saat pengecekan, personel Polsek Dolok Silau tetap memberikan imbauan kepada pemilik warung dan masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian.
Menurut Nasir, perjudian merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan sosial serta perekonomian keluarga.
“Kami tetap mengimbau pemilik warung dan masyarakat agar tidak melakukan segala bentuk permainan judi. Polsek Dolok Silau tidak memberi ruang bagi perjudian di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi, Polsek Dolok Silau juga mendokumentasikan kegiatan pengecekan melalui video testimoni dari pihak terkait di lokasi. Klarifikasi tersebut, kata Nasir, turut disampaikan melalui akun media sosial resmi Polsek Dolok Silau dengan menyertakan dokumentasi kegiatan.
“Kami juga menjawab pemberitaan tersebut di akun media sosial dan menyertakan dokumentasi. Ini bentuk keterbukaan kami kepada publik,” katanya.
Bantah Tuduhan Upeti
Terkait pemberitaan yang menyinggung dugaan adanya setoran atau upeti, Nasir membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya menjalankan tugas secara profesional dan siap menindaklanjuti setiap informasi maupun laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana.
“Kami terbuka terhadap kritik dan informasi dari masyarakat maupun rekan media. Namun, kami berharap pemberitaan disusun berdasarkan data dan konfirmasi yang akurat agar tidak menimbulkan keresahan dan opini yang keliru,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat dan insan pers untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dengan menyampaikan informasi yang dapat diverifikasi apabila mengetahui dugaan praktik perjudian atau gangguan keamanan lainnya.
Masyarakat dapat melaporkan informasi tersebut kepada Polsek Dolok Silau, melalui Call Center Polri 110, atau layanan pengaduan Polres Simalungun, Hotline “Halo Bapak Kapolres Simalungun”. Pelaporan diharapkan disertai informasi yang jelas mengenai lokasi dan waktu kejadian agar dapat ditindaklanjuti.
“Jika ada informasi yang jelas, silakan sampaikan. Kami pastikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Nasir.
Polsek Dolok Silau menegaskan komitmennya untuk menjaga kamtibmas, mencegah praktik perjudian, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan humanis.
Meski demikian, hasil pengecekan yang tidak menemukan aktivitas perjudian pada saat petugas berada di lokasi merupakan kondisi saat pemeriksaan berlangsung dan tidak dengan sendirinya memastikan ada atau tidaknya aktivitas pada waktu lain.
Laporan S Hadi Purba Tambak














