Reporter: Imran Alwi. Fuad
PUKANEWS.COM FAKFAK, PAPUA BARAT — Pemalangan ruas Jalan Kayauni-Kokas di sekitar Aregas, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, mendapat perhatian Anggota DPRD Papua Barat Amin Ngabalin. Ia mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat segera mengambil langkah untuk menangani kondisi jalan yang dikeluhkan masyarakat.
Menurut Amin, persoalan Jalan Kayauni-Kokas tidak semestinya hanya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak. Ia menyebut ruas tersebut merupakan bagian dari jaringan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Itu jalan ruas-ruas provinsi. Kalau dibangun dengan dana kabupaten, itu temuan,” kata Amin kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (19/8/2026).
Amin mengatakan, persoalan jalan tersebut telah disampaikannya kepada Gubernur Papua Barat setelah dirinya melaksanakan agenda reses di Kabupaten Fakfak.
Dalam pertemuan itu, selain membahas pembangunan sektor pertanian, tanaman pangan dan hortikultura, Amin turut menyampaikan kondisi ruas Jalan Kayauni-Kokas yang dinilai penting bagi mobilitas masyarakat.
“Saya ketemu gubernur. Saya bicara tentang pembangunan, pertanian, tanaman pangan, hortikultura. Terus kemudian bicara tentang jalan Kayauni-Kokas,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar kebutuhan penanganan jalan tersebut segera masuk dalam agenda penganggaran pemerintah provinsi.
“Bapak harus segera anggarkan,” kata Amin mengulang substansi pembicaraannya dengan gubernur.
Amin menilai kejelasan status kewenangan jalan menjadi salah satu kunci dalam menentukan langkah penanganannya.
Ia menyebut ruas tersebut telah masuk dalam jaringan jalan provinsi berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Ruas Jalan Provinsi.
Menurut Amin, dalam dokumen tersebut antara lain tercantum Ruas 051 Hurimber–Kokas sepanjang 20,297 kilometer serta Ruas 052 Kokas–Batu Fiafas–Patimburak sepanjang 9,274 kilometer.
“Sudah ada SK Gubernur tentang ruas jalan itu, yang mana itu dia masuk dalam ruas jalan provinsi,” ujarnya.
Meski demikian, detail mengenai status dan nomenklatur ruas jalan tersebut tetap perlu dipastikan melalui instansi teknis terkait agar tidak terjadi kekeliruan administratif.
Amin berharap pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dapat membangun koordinasi sehingga persoalan kewenangan maupun pembiayaan tidak berujung pada saling lempar tanggung jawab.
Menurut Amin, kondisi jalan tidak hanya menyangkut persoalan infrastruktur, tetapi juga berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat.
Kerusakan jalan dapat memengaruhi mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, biaya transportasi, serta akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tetap bersabar sembari memastikan aspirasi mengenai perbaikan jalan terus diperjuangkan melalui jalur pemerintahan.
“Masyarakat sabar, mohon dukungan. Bicara sudah jauh sekali,” katanya.
Amin juga menyebut telah berkomunikasi dengan jajaran Dinas Pekerjaan Umum mengenai rencana peninjauan langsung kondisi ruas Jalan Kayauni-Kokas.
Menurut dia, Kepala Dinas PU telah menyampaikan rencana untuk mengatur waktu turun bersama melihat kondisi jalan tersebut. Namun, agenda itu belum terlaksana karena berbenturan dengan sejumlah kegiatan pemerintahan dan agenda DPRD.
“Pak Kepala Dinas sampaikan, lagi atur waktu kapan kita berdua turun sama-sama lihat jalan itu,” ujarnya.
Amin mengatakan, pembahasan mengenai pembangunan Jalan Kayauni-Kokas masih harus mengikuti tahapan perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah.
Ia berharap kebutuhan penanganan ruas tersebut dapat terus dikawal agar masuk dalam pembahasan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
“Nanti kita ingatkan lagi supaya ini barang bisa masuk. Pembahasan 2027 belum, ini kita belum masuk di APBD perubahan. Jadi mereka sabar karena anggaran kita lihat seperti apa,” katanya.
Amin juga menyinggung pengalaman pembangunan ruas Kayauni–Teluk Patipi yang menurutnya menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam menangani infrastruktur jalan.
Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah memastikan status kewenangan, skema pembiayaan dan perencanaan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
“Yang Bapak ketemu ruas jalan provinsi yang Kayauni–Teluk itu supaya dana Fakfak, dari APBD Fakfak. Jadi yang ini masa kita tidak bangun, Bapak, susah sekali,” tuturnya.
Ia berharap persoalan Jalan Kayauni-Kokas tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut pada keputusan anggaran dan pekerjaan fisik yang dapat dirasakan masyarakat.
Bagi masyarakat di wilayah Kayauni dan Kokas, jalan tersebut merupakan jalur penting untuk menunjang mobilitas, aktivitas ekonomi serta akses menuju pusat pemerintahan dan pelayanan publik. (*)














