Reporter: Imran Alwi. Fuad
FAKFAK, PAPUA BARAT, PUKANEWS.COM — Pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Fakfak yang digelar pada 9 Desember 2025 lalu, memunculkan perbedaan pandangan di internal organisasi. Sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan forum tersebut, sementara pihak lain menilai Konfercab telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan organisasi.
Menanggapi hal itu, salah satu senior kader PMII Fakfak yang juga sebagai Mantan Ketua Cabang PMII Fakfak masa Khidmat 2016 – 2017, Amir Hamzah Gurium, S.Hi menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan sebelumnya yang mengatakan Dianggap Langgar Aturan dan Dinilai Menyimpang dari AD/ART Organisasi, Senior PMII Fakfak: Konfercab Tak Sah dan Perlu Dilaksanakan Ulang.
Mengenai hal tersebut di atas terkait pelaksanaan Konfercab, khususnya mengenai jumlah peserta dan mekanisme forum. Menurut Amir Hamzah, Konfercab dihadiri oleh perwakilan pengurus komisariat dan rayon yang memiliki hak suara sebagai peserta penuh. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan organisasi, Konfercab dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal dua pertiga peserta penuh.
“Dalam forum tersebut hadir tiga dari lima peserta penuh yang memiliki suara sah. Dengan komposisi itu, forum telah memenuhi ketentuan kuorum,” ujar Amir kepada media ini melalui sambungan WhatsApp, Kamis malam (18/12/2025).
Ia merinci peserta yang hadir dalam Konfercab tersebut, yakni Komisariat STIA Asy’Syafiyah Fakfak, Komisariat STAI Al-Mahdi, serta Rayon Tarbiyah STAI Al-Mahdi. Menurutnya, kehadiran tiga peserta penuh tersebut telah memenuhi ambang batas 50 persen ditambah satu sebagaimana diatur dalam mekanisme persidangan.
Di sisi lain, Amir Hamzah memahami adanya pandangan berbeda dari sebagian senior dan kader yang menilai Konfercab perlu dievaluasi kembali. Ia menilai perbedaan pendapat tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi.
Terkait dugaan penyimpangan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMII, Amir Hamzah menyebut bahwa seluruh tahapan Konfercab telah mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PMII, khususnya Bab V Pasal 10 yang mengatur pelaksanaan konferensi cabang.
Ia juga menegaskan bahwa sebelum pelaksanaan Konfercab, panitia telah dibentuk secara struktural, mulai dari Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC), hingga Badan Pekerja Konfercab (BPK) yang bertugas mengawal jalannya persidangan.
“Namun demikian, kami juga menghormati pandangan sahabat-sahabat yang memiliki penilaian berbeda. Ruang dialog dan musyawarah tetap terbuka untuk menjaga marwah organisasi,” katanya.
Amir Hamzah berharap perbedaan pandangan ini dapat disikapi secara dewasa dan proporsional demi keberlangsungan organisasi. Ia menekankan pentingnya konsolidasi internal pasca-Konfercab agar PMII Cabang Fakfak tetap solid dan produktif.
“Perbedaan pendapat seharusnya menjadi energi untuk memperkuat organisasi, bukan sebaliknya. Yang terpenting adalah menjaga persatuan dan komitmen kader,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang mempertanyakan keabsahan Konfercab PMII Fakfak masih diupayakan untuk dimintai keterangan guna melengkapi pemberitaan secara berimbang. (*)













