Berita  

Dugaan Makanan Kadaluarsa, Junarlis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Penegak Hukum Jangan Tinggal Diam

BEKASI, PUKANEWS.COM — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa Jurnalis Ambari yang tengah melakukan investigasi terkait dugaan peredaran makanan kadaluarsa di wilayah Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambunan Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9/2025).

Peristiwa itu berlangsung sekitar pukul15.30WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ambarita tiba di lokasi untuk melakukan peliputan dan mulai mendokumentasikan situasi dengan mengambil video serta foto sebagai bahan investigasi.

Namum, secara mendadak beberapa orang yang berada di tempat tersebut memojokkan dirinya. Ambari bukan hanya mengalami intimidasi, tetapi juga menjadi korban pengeroyokan. Dalam insiden itu, telefon genggam miliknya dirampas, mengakibatkan seluruh data liputan dan dokumentasi yang tersimpan di dalam perangkat tersebut hilang.

Tak berhenti di situ, aksi perundungan terhadap Ambarita juga terjadi, sejumlah bukti foto memperlihatkan kondisi fisiknya yang mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut, ia memgalami bengkak pada bagian mata dan harus mendapat perawatan medis.

Kasus ini menambah deretan catatan kelam mengenai kekerasan terhadap pers di Indonesia. Tindakan kekerasan dan perampasan alat kerja Jurnalis dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi hak publik atas infoemasi.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolosian mengenai identitas pelaku maupun tindak lanjut dari laporan kasus tersebut. Kalangan pegiat pers mendesak agar aparat bergerak cepat mengusut kejadian ini serta menjamin perlindungan bagi Jurnalis yang menjalankan tugas di lapangan.

Ketua U.um Perstuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., MA., mengecam keras tindakan kekekrasan yang menimpa Jurnalis Ambarita. Menurutnya, peristiwa tersebut bukan sekedar serangan terhadap individu, melainkan juga terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk mempetoleh infoemasi.

“Ini adalah bentuk kriminalitas yang sangat serius, Jurnalis Ambarita sedang menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, namun justru dihalangi dangan cara-cara brutal. Perampasan alat kerja dan pengeroyokan seperti ini jelas melanggar hukum, bahkan menvederai demokrasi kita,” tegas Wilson, yang juga merupakan Alumni Progam Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lambannas RI tahun 2012.

Wilson menilai, maraknya kasus kemerasan terhadap Jurnalis menunjukkan lemahnya komitmen aparat dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja media. Ia mendesak pihak kepolisisan segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, serta mengembalikan hak-hak Jurnalis Ambarita.

“Negara wajib hadir melindungi warganya, apalagi Jurnalis yang bekerja untuk kepenyingan masyarakat luas,. Jika aparay lamban atau bahkan abai, maka ini akan menjadi preseden buruk dan mengundang terulang kasus serupa di masa depan,” yambahnya.

Selain itu, Wilson juga mengingatkan bahawa UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menjamin kemerdekaan pers,. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh organisasi Jurnalis, pegiat media, dan masyarakat sipil untuk bersatu melawan segala bentuk kekerasan yang mengancam kebebasan pers.

“PPWI berdiri bersama Ambarita dan semua Jurnalis Indonesia yang berjuang di garis depan. Kekerasan tidak boleh menjadi senjata untuk membungkam kebenaran,” pungkas Wilson.

peristiwa pengeroyokan dan perampasan alat kerja yang di alami Jurnalis Ambarita memiliki implikasi hukum yang serius. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan para pelaku dapat di jerat drngan beberapa pasal, antara lain:

– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara hingha 6 tahun.

– Pasal 170KUHP tentang pengeroyokan drngan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun.

– Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau penvurian dengan kekerasan, dengam ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Selain itu, kasus ini juga berkaitan etat drngan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal & UU Pers di sebutkan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum,” Atyinya, segala bentuk intimidasi, kekerasan, maupun perampasan alat kerja Jurnalis dapat dianggap sebagai pelanggatan terhadap kemerdekaan pers.

Para pakar hukum pers menegaskan, setiap tindakan yang menghalangi kinerja Jurnalis dapat di jerat dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan:

“Barang siapa yang dengan sengaja melalkukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi oelaksanaan  ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”

Dengan demikian para pelaku bukan hanya dapat di proses melalui KUHP, tetapi juga melalui UU Pers sebagai lex specialis yang memberikan jaminan perlindungan khusu bagi wartawan. (PPWI OI)

Exit mobile version