Ogan Ilir, PukaNews.com – Sudah tiga bulan berlalu sejak Laporan Pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) di tiga desa Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, diserahkan kepada Inspektorat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut.
Tiga desa yang menjadi sorotan dalam dugaan korupsi ini adalah Desa Lubuk Tunggal, Desa Ulak Segara, dan Desa Tanjung Bulan. Laporan yang diserahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat – Jaringan Anti Korupsi (DPD LSM-Jakor) Ogan Ilir pada 26 Maret 2024, menyoroti indikasi korupsi dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2023.
Dugaan korupsi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan fisik, anggaran stunting, pembayaran honorarium, hingga ketahanan pangan.
Iwan Suganda, Wakil Ketua DPD LSM-Jakor Ogan Ilir, mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diterima langsung oleh Aswin, bagian sekretariat Inspektorat Ogan Ilir.
Inspektorat Ogan Ilir Bungkam?
Namun, upaya DPD LSM-Jakor untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan tersebut menemui jalan buntu. Iwan Suganda mengaku telah beberapa kali mencoba menghubungi Inspektur Inspektorat, Ibnu Hardi, melalui pesan singkat WhatsApp, namun tidak mendapatkan respons.
Bahkan, ketika DPD LSM-Jakor mendatangi Kantor Inspektorat Ogan Ilir pada Kamis, 20 Juli 2024, mereka tidak berhasil menemui siapa pun, baik dari bagian sekretariat, Kepala Inspektorat, maupun bagian penyidikan.
Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi Inspektorat Ogan Ilir dalam menangani laporan pengaduan masyarakat. Iwan Suganda berharap agar Inspektorat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan.
“Kami sangat berharap kepada Inspektorat Ogan Ilir agar dapat menindaklanjuti dan bersikap transparan dalam penanganan laporan masyarakat. Jangan sampai Inspektorat Ogan Ilir yang seharusnya menerima dan menangani laporan masyarakat dapat dikendalikan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan,” tegas Iwan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menanti kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dugaan korupsi dana desa di tiga desa Kecamatan Rambang Kuang. Publik berharap agar Inspektorat Ogan Ilir dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti ada penyelewengan dalam pengelolaan dana desa.
(WIN)














