Simalungun, PukaNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara didesak untuk bersikap transparan dan terbuka kepada masyarakat Kabupaten Simalungun terkait berkas dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun yang akan ditetapkan sebagai calon.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Simalungun, M. Adil Saragih, pada Sabtu (21/9) mengungkapkan kepada awak media bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam berkas kedua bakal calon tersebut, mulai dari nama hingga riwayat pendidikan mereka.

“Banyak kejanggalan mulai dari nama beliau dan tidak ditemukan sekolah mereka, apakah pihak KPU Kabupaten Simalungun menerima berkasnya lalu ditetapkan tanpa ada investigasi langsung kebenarannya?” ujar Saragih.
Saragih mengaku telah membuat laporan resmi ke KPU Simalungun terkait dugaan tersebut. Laporan tersebut diterima oleh staf KPU Simalungun, Hendrik, namun hingga saat ini belum ada tanggapan atau klarifikasi dari pihak KPU Simalungun.

Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara, SP. Tambak SH, juga turut menyoroti dugaan ini. Ia mempertanyakan sikap KPU Simalungun yang terkesan diam dan tidak melakukan investigasi langsung terhadap kebenaran berkas kedua bakal calon.
Tambak mengingatkan kembali peristiwa serupa yang terjadi pada tahun 2020, ketika H. Anton Achmad Saragih mencalonkan diri sebagai Bupati Simalungun. Saat itu, Sahabat Lingkungan (SALING) menggelar unjuk rasa di KPU Kabupaten Simalungun menuntut agar pencalonan Anton Ahmad Saragih dibatalkan karena dugaan ijazah palsu.

Dalam unjuk rasa tersebut, SALING menyoroti sejumlah kejanggalan dalam berkas Anton Ahmad Saragih, termasuk perbedaan nama pada ijazah SMA dan S2. Pada ijazah SMA, tertulis nama “Antonius Saragih” dengan orang tua bernama Tuahman Damanik. Sementara pada ijazah S2, tertulis nama “Anton Ahmad Saragih”.
Agustin Tarigan, perwakilan SALING, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri Simalungun pada 27 Agustus 2020, seluruh ijazah Dr. Anton Ahmad Saragih dinyatakan sah. Namun, pada tahun 2005, beliau menggunakan nama Dr. Anton Ahmad Saragih.
Melihat situasi ini, LSM Halilintar RI Provinsi Sumatera Utara berencana untuk menyurati KPU Pusat terkait kinerja KPU Simalungun. Mereka berharap KPU Pusat dapat mengambil tindakan tegas untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses Pilkada Simalungun.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Simalungun, Johan Septian, belum memberikan tanggapan terkait laporan dari M. Adil Saragih. H. Anton Achmad Saragih juga belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan nama dan ijazahnya.
Dugaan ijazah palsu yang melibatkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun telah menimbulkan keresahan di masyarakat. KPU Simalungun didesak untuk bersikap transparan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap berkas kedua bakal calon tersebut.
Transparansi dan integritas dalam proses Pilkada sangat penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih adalah mereka yang benar-benar memenuhi syarat dan memiliki kredibilitas. Publik menantikan langkah tegas dari KPU Simalungun untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
(S. Hadi Purba)














