banner Pemkab Muba

Berita  

DPD KNPI Pematangsiantar Desak DPRD Prioritaskan Ranperda Toleransi dan Pembangunan Tugu Toleransi

PEMATANGSIANTAR, PUKANEWS.COM – Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Pematangsiantar mendesak DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat serta merealisasikan pembangunan Tugu Toleransi.

Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar. Langkah ini merupakan bentuk aspirasi KNPI untuk memperkuat nilai toleransi, kerukunan, persatuan, dan keharmonisan di tengah keberagaman masyarakat.

Ketua DPD KNPI Kota Pematangsiantar, Arif Harahap, mengatakan pihaknya ingin mendorong langkah konkret pemerintah daerah dan legislatif dalam menjaga kehidupan masyarakat yang majemuk, inklusif, dan harmonis.

“KNPI Pematangsiantar menyampaikan aspirasi dan permohonan agar DPRD bersama Pemerintah Kota mengambil langkah nyata untuk memperkuat kehidupan masyarakat yang majemuk, inklusif, dan harmonis,” ujar Arif, didampingi Sekretaris KNPI Pematangsiantar, Fransisco Sibarani, Sabtu (7/11/2026).

Dalam surat tersebut, KNPI menyampaikan dua aspirasi utama. Pertama, meminta agar pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat segera dipercepat dan menjadi prioritas.

Arif mengungkapkan, pihaknya mencermati informasi mengenai delapan Ranperda yang telah diajukan Pemko Pematangsiantar, dengan tiga di antaranya disebut menjadi prioritas pembahasan.

Ketiga Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Ranperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Horas Jaya.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta agar pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat benar-benar menjadi prioritas, segera dijadwalkan, dan dilaksanakan secara terbuka serta melibatkan unsur masyarakat, tokoh lintas agama, organisasi kepemudaan, dan pemangku kepentingan terkait,” tegasnya.

Aspirasi kedua, KNPI meminta Pemko dan DPRD Pematangsiantar menginisiasi, merencanakan, hingga merealisasikan pembangunan Tugu Toleransi sebagai simbol identitas kota yang menjunjung tinggi keberagaman dan keharmonisan.

Menurut Arif, keberadaan tugu tersebut tidak sekadar menjadi monumen, tetapi juga simbol kebersamaan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.

Selain itu, Tugu Toleransi diharapkan dapat menjadi sarana edukasi publik sekaligus pengingat bagi generasi sekarang dan mendatang agar terus menjaga persaudaraan, saling menghormati, serta merawat kerukunan di tengah perbedaan.

Sebagai dasar pengajuan aspirasi, KNPI turut mencantumkan sejumlah landasan hukum, di antaranya Pancasila, UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Landasan lainnya meliputi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah beserta perubahannya.

Arif berharap DPRD Kota Pematangsiantar dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan, sekaligus membangun koordinasi dengan Pemko Pematangsiantar.

“Kami berharap aspirasi ini dapat ditindaklanjuti secara serius sehingga penguatan toleransi tidak hanya menjadi wacana, tetapi diwujudkan melalui regulasi dan pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Arif.

Penulis: S.Hadi Purba/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *