Ogan Ilir, PukaNews.com – DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Kabupaten Ogan Ilir mengajukan permohonan tripartit kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir. Sayangnya, permohonan tersebut ditolak.
Menurut Ibu Meri, moderator Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Ogan Ilir, yang berhak mengajukan permohonan tripartit adalah Pengurus serikat pekerja buruh pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan pada perusahaan yang bersangkutan dan Pengurus federasi serikat buruh yang merupakan gabungan serikat pekerja yang terbentuk pada perusahaan.

“Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan,” tambahnya (Kamis, 23 Agustus 2025).
Sementara itu, Ketua DPD Jaringan Anti Korupsi melalui wakilnya, Iwan Suganda, sangat menyayangkan penolakan tersebut. “Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir kurang memahami SEMA nomor: 07 Tahun 2012. Surat edaran tersebut adalah pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan,” jelasnya.
“Menurut kami, Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2012 itu ditujukan untuk pelaksanaan tugas bagi pengadilan, sementara ranah kita belum sampai ke sana. Yang kami ajukan hanya permohonan tripartit atau permohonan mediasi, di mana sebelumnya kami sudah menerima kuasa dari pekerja,” ungkap Iwan.
Iwan juga menambahkan bahwa sebelumnya DPD Jaringan Anti Korupsi telah menyurati dan mengajukan permohonan tripartit kepada Disnaker Provinsi Sumatra Selatan. Dalam surat balasan dari Disnaker Provinsi Sumatra Selatan Nomor: 500.15.15.2/Nakertrans/2015, permohonan tripartit hanya bisa dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir karena penyelesaian masalah permohonan tripartit adalah kewenangan pegawai mediator hubungan industrial Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Ogan Ilir.
Situasi ini berarti, secara tidak langsung, Disnaker Provinsi Sumatra Selatan mengarahkan pengajuan permohonan tripartit ke Disnaker Kabupaten Ogan Ilir, dan tidak ada penjelasan bahwa LSM tidak bisa mengajukan permohonan tripartit.
( WIN )













