Berita  

Direktur Maritime Strategic Center: Dalil Soleman Ponto di MK Abaikan Asas Lex Posterior dan Hambat Transformasi Keamanan Maritim Nasional

PUKANEWS, JAKARTA — (24 Februari 2026) Direktur Maritime Strategic Center (MSC), Muhammad Sutisna, memberikan tanggapan terhadap narasi yang menyudutkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dalam sidang pengujian Undang-Undang Kelautan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sutisna yang juga merupakan alumni Magister Kajian Stratejik Intelijen Universitas Indonesia ini menilai pernyataan yang menyebut Bakamla tidak memiliki legalitas penyidikan sebagai pandangan hukum yang kaku, tidak relevan dengan situasi saat ini karena mengabaikan perkembangan hukum tata negara serta dinamika keamanan maritim global.

Apalagi melihat pernyataan Pontoh yang menuding narasi koordinasi sembilan lembaga termasuk Bakamla, TNI AL, dan Polri mengandung cacat logika hukum acara pidana. Dimana Sutisna menegaskan bahwa justru logika “sektoralisme sempit” itulah yang selama ini melemahkan penegakan kedaulatan di laut.

Sutisna juga menyatakan bahwa keberadaan Bakamla bertentangan dengan Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Secara jernih, Pasal 24 ayat (3) UU Perairan Indonesia menyebutkan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh TNI AL, Polri, serta “instansi terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Frasa “instansi terkait lainnya” inilah yang menjadi pintu masuk konstitusional bagi pembentukan Bakamla melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

“Sangat keliru jika menganggap Pasal 24 ayat (3) UU Perairan Indonesia sebagai aturan yang membatasi otoritas tunggal hanya pada TNI AL dan Polri. Secara asas hukum *Lex Posterior Derogat Legi Priori*, UU Kelautan tahun 2014 lahir untuk memperinci dan memperkuat mandat keamanan laut yang sebelumnya masih bersifat umum. Bakamla adalah amanat undang-undang yang sah untuk menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Kelautan,” Sutisna.

Lebih lanjut, Sutisna menanggapi kritik mengenai ketiadaan status penyidik atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada personel Bakamla yang dianggap melanggar hukum acara pidana. Menurutnya, argumentasi tersebut merupakan bentuk gagal fokus terhadap kewajiban negara.

Jika saat ini Bakamla dianggap tidak memiliki kewenangan penyidikan, maka hal tersebut bukanlah alasan untuk mengebiri fungsinya, melainkan kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi dan DPR untuk segera mengharmonisasikan regulasi agar Bakamla diberikan atribusi kewenangan penyidikan yang mandiri guna menutup celah hukum dalam proses “tangkap-serah” yang selama ini dipersoalkan.

“Kehadiran Bakamla dalam sistem koordinasi sembilan lembaga bukanlah cacat logika, melainkan manifestasi dari upaya negara melakukan sinkronisasi penegakan hukum yang selama ini tumpang tindih.

Justru dengan menempatkan Bakamla sebagai otoritas tunggal atau *Coast Guard* yang memiliki status penyidik, negara memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi para pengguna laut. Tanpa status penyidik, tindakan koersif di laut memang berisiko, namun solusinya adalah penguatan status hukum Bakamla, bukan pembubaran otoritasnya,” tambah Sutisna.

Sutisna juga menekankan bahwa penolakan terhadap status penyidik Bakamla dengan bersandar pada regulasi tahun 1996 adalah langkah mundur bagi visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Penegakan hukum di laut di abad ke-21 memerlukan kecepatan first responder yang memiliki kewenangan tuntas, dari deteksi hingga penyidikan awal, guna menghindari inefisiensi birokrasi penegakan hukum.

Sehingga Negara hukum tidak boleh membiarkan penjaga lautnya bekerja dalam ketidakpastian, masalah ego sektoral dan tafsir hukum yang tak relevan dengan kondisi zaman. Oleh karena itu Memberikan kewenangan penyidikan kepada Bakamla cara yang relevan untuk memastikan kedaulatan kita tidak hanya gagah di atas kertas, tapi juga sakti di atas air,” agar kita memiliki legitimasi hukum yang tuntas dan absolut.”Pungkas Sutisna.

 

( Muhammad Ichsan )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *