Pukanews.com, OKI – Terkait hal tersebut, Ketua DPD IWO Indonesia OKI Aliaman SH sangat menyesalkan hal tersebut, seharusnya Kepala UPTB OKI memberikan contoh yang baik terhadap staf dan jajarannya, bukan malah sebaliknya.
Perlu diingatkan, tidak masuk kerja sebagaimana aturan yang telah diberlakukan itu juga termasuk KORUPSI, dan jangan lupa bahwa ASN atau PNS itu pegawai atau pejabat yang digaji dengan uang rakyat yang seyogyanya haruslah bekerja sesuai amanah sebagai pelayan masyarakat yang telah dibebankan kepadanya sebagaimana “Sumpah dan Janji Jabatannya Ketika ianya Dilantik”, tandasnya.
Untuk itu kita berharap kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan agar segera memanggil yang bersangkutan,
“Setidaknya sanksi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah sebagimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 agar supaya betul-betul ditegakkan, berikan sanksi setidaknya teguran baik secara lisan atau tertulis,” tegasnya.
(Ril Tim)













