Reporter: Imran Alwi
FAKFAK, PUKANEWS.COM – Bupati Fakfak, Samaun Dahlan, menegaskan bahwa pemanfaatan dana Otonomi Khusus (Otsus) berjalan transparan dan sesuai regulasi. Pernyataan ini disampaikan menanggapi sorotan dari Kelompok Khusus DPRK Fakfak terkait efektivitas penggunaan dana Otsus.
Bupati menjelaskan, pengelolaan dana Otsus merujuk pada UU 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua, yang terakhir diubah melalui UU 2/2021 serta PP 106 dan 107/2021. “Semua penggunaan dana Otsus kami sesuaikan dengan aturan,” tegasnya.
Alokasi dana dalam APBD Perubahan 2025 tetap memprioritaskan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Terkait beasiswa, Bupati menjanjikan percepatan pencairan dan kemudahan administrasi agar tepat sasaran, serta peningkatan pendataan mahasiswa baru OAP baik di dalam maupun luar Fakfak.
Di sektor kesehatan, enam puskesmas baru sedang dilengkapi dengan alat, obat, dan tenaga kesehatan, dengan biaya operasional sudah dianggarkan. Pemerintah juga mendorong pemberdayaan mama-mama Papua melalui pembangunan pasar tradisional, penyediaan modal bergulir tanpa bunga, serta peningkatan akses pasar. (*)













