banner Pemkab Muba

Berita  

Bukan Sekadar Kanal Aduan, Polinef Diuji dalam Melindungi Korban

Pewarta: Imran Alwi. Fuad

PUKANEWS.COM, FAKFAK — Sosialisasi kanal pengaduan mahasiswa yang belakangan gencar dilakukan Politeknik Negeri Fakfak (Polinef) menjadi langkah yang patut diperhatikan. Namun, di tengah sorotan terhadap perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Wakil Direktur I berinisial BD, publik memiliki alasan untuk mengajukan pertanyaan mendasar: sejauh mana kanal tersebut mampu menjamin perlindungan mahasiswa?

Pertanyaan itu bukan untuk menolak upaya pembenahan kampus. Sebaliknya, kehadiran saluran pengaduan semestinya menjadi bagian penting dari upaya membangun lingkungan pendidikan yang aman, terbuka, dan bebas dari kekerasan.

Persoalannya terletak pada efektivitas dan tindak lanjutnya.

Kanal pengaduan tidak cukup hanya diperkenalkan melalui publikasi dan sosialisasi. Mahasiswa perlu mengetahui bahwa setiap laporan akan diterima secara serius, ditangani melalui prosedur yang jelas, serta disertai perlindungan terhadap pelapor dari ancaman, intimidasi, maupun perlakuan yang merugikan hak akademiknya.

Sorotan terhadap kanal pengaduan Polinef menguat setelah perkara dugaan kekerasan seksual yang melibatkan BD bergulir ke ranah hukum. Dalam bahan informasi yang disampaikan, Tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) disebut telah terbentuk sebelum kasus tersebut mencuat.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai akses mahasiswa terhadap mekanisme pengaduan pada saat dugaan kekerasan terjadi, termasuk bagaimana laporan dapat disampaikan dan ditindaklanjuti.

Namun, untuk menilai apakah sosialisasi kanal aduan merupakan langkah yang telah direncanakan sebelumnya atau respons terhadap perkembangan kasus, diperlukan penjelasan langsung dari pihak kampus, termasuk kronologi pembentukan, peluncuran, dan penyebarluasan kanal tersebut.

Kritik terhadap institusi harus bertumpu pada fakta. Karena itu, yang perlu diuji bukan semata-mata waktu publikasi kanal aduan, melainkan kesiapan sistem yang mendukungnya.

Kanal Aduan Bukan Pengganti Satgas PPKS

Dalam penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, kanal pengaduan dan Satgas PPKS memiliki fungsi yang saling berkaitan, tetapi tidak sama.

Kanal pengaduan merupakan sarana bagi mahasiswa untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan. Sementara itu, Satgas PPKS berperan dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Karena itu, keberadaan kanal aduan tidak otomatis membuktikan bahwa sistem perlindungan telah berjalan efektif.

Publik perlu mengetahui bagaimana laporan diterima, siapa yang bertanggung jawab menanganinya, bagaimana kerahasiaan identitas pelapor dijaga, serta bagaimana tindak lanjut dan perlindungan diberikan kepada mahasiswa yang membutuhkan.

Transparansi juga perlu dijalankan tanpa membuka identitas korban atau informasi pribadi yang dapat mengganggu proses hukum.

Tanpa penjelasan mengenai mekanisme dan pertanggungjawaban tersebut, sosialisasi berisiko berhenti pada pengenalan fasilitas, sementara mahasiswa masih belum memahami bagaimana memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan serius.

Bagaimana dengan Perlindungan Korban?

Di tengah proses hukum yang berjalan, perhatian terhadap korban tidak boleh berhenti pada perkembangan perkara di kepolisian.

Korban dugaan kekerasan seksual dapat membutuhkan dukungan psikologis, pendampingan, perlindungan privasi, serta kepastian bahwa hak akademiknya tetap dihormati. Bentuk dukungan yang diperlukan tentu harus ditentukan berdasarkan kebutuhan korban dan dengan memperhatikan persetujuannya.

Polinef perlu menjelaskan, tanpa mengungkap identitas atau informasi rahasia, bagaimana kampus memastikan mahasiswa dapat menjalani kegiatan akademik dengan aman dan tanpa tekanan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pihak kampus juga perlu memastikan tersedianya saluran komunikasi yang dapat diandalkan bagi mahasiswa yang ingin melaporkan kekerasan atau meminta pendampingan.

Tanggung jawab institusi pendidikan untuk menjaga lingkungan belajar yang aman berjalan berdampingan dengan proses hukum. Keduanya tidak seharusnya dipertentangkan, apalagi dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan perlindungan mahasiswa.

Pada akhirnya, keberhasilan kanal pengaduan tidak diukur dari seberapa sering fasilitas itu dipublikasikan, melainkan dari seberapa jelas prosedurnya, seberapa aman aksesnya, dan seberapa bertanggung jawab tindak lanjutnya.

Polinef perlu membuka informasi yang relevan mengenai mekanisme pengaduan, fungsi Satgas PPKS, bentuk pendampingan yang tersedia, serta prosedur evaluasi penanganan laporan. Penjelasan tersebut dapat disampaikan dengan tetap menjaga kerahasiaan korban dan tidak mengganggu proses penyidikan.

Publik juga perlu memberikan ruang kepada pihak kampus untuk menjelaskan kebijakan dan langkah yang telah dilakukan. Jika terdapat kekurangan, perbaikannya harus didasarkan pada fakta dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kasus dugaan kekerasan seksual yang sedang diproses tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai. Namun, proses hukum juga tidak boleh membuat kebutuhan akan lingkungan kampus yang aman kehilangan perhatian.

Polinef kini memiliki kesempatan untuk menunjukkan bahwa kanal pengaduan bukan sekadar fasilitas administratif. Kanal itu harus menjadi pintu masuk menuju penanganan yang jelas, perlindungan yang nyata, dan pemulihan kepercayaan mahasiswa.

Sebab, kampus yang aman tidak cukup hanya memiliki kanal untuk menerima pengaduan. Kampus harus memastikan bahwa setiap pengaduan ditangani secara bertanggung jawab dan setiap mahasiswa memperoleh perlindungan yang menjadi haknya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *