PukaNews.com, Palembang – Terlibat bisnis narkoba jenis sabu, terdakwa NH dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (18/7/2023).
Dalam jaringan bisnis narkoba, diketahui NH bertugas sebagai kurir yang membawa sabu seberat 115 Kg dari Aceh menuju Palembang.
Akibat perbuatan terdakwa NH, JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa NH di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Agus Rahardjo SH.

Dalam tuntutanya, JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa perbuatan terdakwa NH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, dan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya majelis hakim, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” ucap JPU saat bacakan tuntutan.
Atas tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa melalui Kuasa Hukumnya Suspendi SH MH dari Posbakum PN Palembang akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang mendatang.
Menurut Suspendi, tuntutan mati yang dituntut JPU tidak sesuai dan dirinya menilai sangat berlebihan.
“Sangat berlebihan karena klien kita ini hanya mengantarkan saja dan ini baru sekali mengantarkan narkoba jenis sabu,” jelasnya.
Dalam dakwaan JPU, NH ditangkap BNNP Sumsel usai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang melewati jalan raya Palembang-Betung KM16.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dan benar pada jalan lintas tersebut dijumpai kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah, yaitu Nopol dari daerah Padang dengan Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang dengan kecepatan tinggi.
Setelah dilakukan pengejaran mobil tersebut berhenti di salah satu Rumah Makan di kawasan KM 16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil.
Tidak lama kemudian terdakwa datang dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan mengendarainya dengan kecepatan tinggi.
Dengan sigap anggota BNNP Sumsel melakukan pengejaran hingga tepat di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Palembang, mobil tersebut berhasil dihentikan.
Dengan cepat anggota BNNP Sumsel menggeledah mobil yang dikendarai NH dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 115 Kg yang dikemas dalam koper, kontainer dan karung.














