Berita  

Aset Retribusi atau ‘Ladang Basah’? Jukir di Prabumulih Ungkap Sorotan Bulanan Tanpa Karcis

Dugaan SK Parkir Diperjualbelikan Hingga Puluhan Juta Rupiah; Dishub Prabumulih Janji Lakukan Pendalaman.

PRABUMULIH, PUKANEWS Praktik pengelolaan parkir di Kota Prabumulih tengah menjadi sorotan. Seorang juru parkir (jukir) yang enggan disebutkan namanya membeberkan mekanisme setoran rutin hingga dugaan adanya praktik jual-beli Surat Keputusan (SK) resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Kepada awak media, jukir tersebut mengaku bahwa seluruh rekan seprofesinya di area ruko, perkantoran, dan pasar memiliki SK resmi. Namun, meski berstatus resmi, dalam operasionalnya mereka tidak menggunakan karcis parkir sebagaimana mestinya.

“Kami memiliki SK dari Dishub, kalau tidak ada kami tidak berani (beroperasi). Sebagai timbal baliknya, kami menyetor kepada pihak Dishub sebesar Rp15.000 per hari atau sekitar Rp450.000 per bulan untuk satu orang,” ungkapnya, Selasa (23/12/2025).

Selain masalah setoran, jukir tersebut juga mengungkap informasi mengejutkan terkait legalitas lahan parkir. Ia mengklaim bahwa SK resmi tersebut diduga diperjualbelikan dengan harga fantastis.

“Bahkan kalau kami ada SK, itu juga bisa diperjualbelikan dengan harga yang cukup tinggi, bisa mencapai puluhan juta rupiah,” tambahnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Martodi Felitri, S.E., M.Si. (M. Feri), belum dapat memberikan keterangan detil karena sedang dalam agenda rapat bersama Wali Kota. Namun, ia mengarahkan agar media berkoordinasi langsung ke kantor melalui Sekretaris Dinas.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Prabumulih, Fauzan Akmal, S.STP., M.M., saat ditemui di ruang kerjanya menyatakan akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terkait informasi tersebut.

“Hal ini akan kita dalami terlebih dahulu. Kami berterima kasih atas informasinya sebagai masukan untuk perbaikan. Untuk lebih jelasnya nanti akan saya sampaikan informasi tersebut kepada Bapak Kadishub,” ujar Fauzan singkat.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai transparansi pengelolaan retribusi parkir di Kota Prabumulih. Jika setoran harian tersebut benar adanya namun tidak disertai penggunaan karcis resmi, dikhawatirkan dana tersebut tidak masuk ke kas daerah melainkan mengalir ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan keterbukaan informasi publik terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Win

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *