OKI, PUKANEWS.COM — Pelarian BR, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungai Rotan, Polres Muara Enim, akhirnya berakhir. BR ditangkap oleh personel gabungan Polsek Sungai Rotan dan Polsek Air Sugihan saat menjalankan tugas sebagai petugas keamanan (security) di salah satu perusahaan di wilayah Sungai Baung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi pada Senin, 18 Mei 2026, di Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Dalam peristiwa itu, korban mengalami luka tusuk di bagian perut dan punggung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika BR memutar musik remix di rumahnya. Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menegur karena suara musik tersebut. Teguran itu diduga membuat pelaku tersinggung hingga mengajak adiknya melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Setelah kejadian tersebut, BR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sungai Rotan untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Keberadaan BR akhirnya terdeteksi saat yang bersangkutan bekerja sebagai petugas keamanan di wilayah Sungai Baung, Kabupaten OKI. Tim gabungan kemudian melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Operasi penangkapan dipimpin Kapolsek Sungai Rotan IPTU Suhendri, S.Komp., bersama Kapolsek Air Sugihan IPTU Delly Setiawan, S.H., M.H., serta Kanit Reskrim Polsek Air Sugihan IPDA Richi Rian, S.M., dengan melibatkan personel gabungan dari kedua kepolisian sektor tersebut.
Usai diamankan, BR selanjutnya dibawa ke Polsek Sungai Rotan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan Perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mengalami suatu permasalahan serta bukti keseriusan Polri dalam menindak lanjuti setiap perkara yang dilaporkan guna mewujudkan Kamtibmas yang kondusif.
Redaksi














