PUKANEWS.COM, LANGKAT – Keabsahan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Irpansyah Rozi alias Ipan menjadi pokok keberatan yang diajukan tim penasihat hukumnya dalam perkara praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Stb tersebut, kuasa hukum Ipan, Warsito Ahmad Qodlofi, S.H., M.H., bersama timnya menyoroti sejumlah aspek dalam proses penyidikan yang dilakukan Polsek Tanjung Pura, Polres Langkat. Persoalan yang dipersoalkan meliputi kecukupan alat bukti, keterangan saksi, relevansi dokumen, keterkaitan barang bukti, prosedur penyitaan, hingga keabsahan surat perintah penahanan.
Keberatan tersebut disampaikan dalam kesimpulan tertulis pihak Pemohon yang diserahkan pada Senin (19/10/2026). Kuasa hukum meminta hakim memeriksa seluruh dalil berdasarkan fakta persidangan, dokumen yang diajukan kedua belah pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Pertanyakan Kecukupan Alat Bukti
Salah satu poin utama yang disoroti pihak Pemohon ialah terpenuhi atau tidaknya persyaratan minimal dua alat bukti yang sah dalam penetapan Ipan sebagai tersangka.
Dalam analisis terhadap jawaban dan bukti surat yang diajukan Termohon, kuasa hukum menyebut hanya satu orang, yakni Suhaini alias Suhai, yang disebut melihat langsung peristiwa dugaan pencurian kelapa sawit tersebut.
Sementara itu, sejumlah saksi lainnya, menurut uraian dalam kesimpulan Pemohon, datang setelah dihubungi dan tidak menyaksikan langsung peristiwa yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, kuasa hukum meminta hakim menilai kecukupan keterangan saksi dengan memperhatikan prinsip unus testis nullus testis, yang secara umum berkaitan dengan keterbatasan pembuktian melalui satu saksi tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai.
Menurut pihak Pemohon, persoalan tersebut bukan sekadar jumlah saksi, melainkan apakah keterangan yang ada didukung alat bukti lain yang sah, relevan, dan cukup untuk memenuhi persyaratan penetapan tersangka.
Karena itu, mereka meminta hakim menilai keseluruhan alat bukti secara objektif, bukan hanya berdasarkan keberadaan dokumen atau barang yang ditemukan selama penanganan perkara.
Dokumen Surat Dinilai Tidak Membuktikan Langsung Dugaan Pencurian
Pihak Pemohon juga mempersoalkan relevansi dan kekuatan pembuktian sejumlah dokumen surat yang diajukan Termohon dalam persidangan.
Dokumen yang disoroti antara lain surat keterangan ganti rugi tanah tahun 2004, surat pelepasan hak tahun 1993, serta surat pernyataan Pemohon tertanggal 10 Juni 2025.
Menurut argumentasi kuasa hukum, dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan persoalan tanah atau pernyataan pada waktu sebelumnya dan tidak secara langsung membuktikan keterlibatan Ipan dalam dugaan pencurian kelapa sawit pada 20 September 2026.
Kuasa hukum turut mempersoalkan dokumen yang disebut hanya berupa fotokopi dari fotokopi dan, menurut kesimpulan Pemohon, tidak disertai penunjukan dokumen asli di persidangan.
Atas dasar itu, pihak Pemohon meminta hakim memeriksa keaslian, relevansi, serta kekuatan pembuktian setiap dokumen secara cermat.
Mereka berpendapat bahwa dokumen yang tidak secara langsung menunjukkan keterlibatan seseorang dalam perbuatan yang disangkakan harus dinilai secara hati-hati sebelum digunakan sebagai dasar dalam proses hukum.
Sampan dan 19 Tandan Sawit Dipersoalkan Keterkaitannya
Barang bukti berupa satu unit sampan kayu bermesin dan 19 tandan buah kelapa sawit juga menjadi bagian dari keberatan kuasa hukum Ipan.
Dalam kesimpulan tertulisnya, pihak Pemohon menilai keberadaan kedua barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa Ipan melakukan pencurian.
Kuasa hukum menyatakan bahwa alat panen berupa egrek atau dodos serta alat pengangkat buah sawit berupa tojok tidak ditemukan atau disita dari diri Ipan maupun dari dalam sampan, sebagaimana diuraikan dalam dokumen kesimpulan.
Mereka juga menyoroti keterangan dalam jawaban Termohon yang menyebutkan bahwa 19 tandan buah kelapa sawit ditemukan berserakan di sekitar kebun.
Menurut pihak Pemohon, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan langsung antara sampan, buah kelapa sawit, dan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Ipan.
Karena itu, kuasa hukum meminta hakim menguji apakah hubungan antara barang bukti dan dugaan tindak pidana telah didukung fakta serta alat bukti yang sah.
Selain persoalan keterkaitan barang bukti, pihak Pemohon turut mempersoalkan waktu terbitnya persetujuan penyitaan. Berdasarkan kesimpulan tertulis mereka, persetujuan tersebut baru terbit pada 29 September 2026, sedangkan penetapan tersangka dilakukan pada 21 September 2026.
Kuasa hukum meminta hakim menilai persoalan tersebut berdasarkan prosedur penyitaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Surat Perintah Penahanan dan Proses Penangkapan Dipersoalkan
Keabsahan surat perintah penahanan tertanggal 22 September 2026 juga menjadi salah satu poin keberatan pihak Pemohon.
Dalam kesimpulan tertulisnya, kuasa hukum menyebut adanya kekeliruan pencantuman rujukan pasal dan kualifikasi tindak pidana dalam surat tersebut.
Menurut dokumen Pemohon, surat penahanan mencantumkan rujukan Pasal 99 ayat (7), yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Surat tersebut juga dipersoalkan karena mencantumkan kualifikasi tindak pidana penadahan di samping sangkaan pencurian.
Pihak Pemohon selanjutnya menyoroti perbaikan atau renvoi yang, menurut dokumen persidangan, dilakukan pada 10 Oktober 2026.
Kuasa hukum berpendapat bahwa perbaikan setelah surat diterbitkan perlu diuji untuk menentukan apakah kekeliruan yang dipersoalkan berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penahanan sejak awal.
Selain itu, mereka mempertanyakan dasar dan prosedur penangkapan, termasuk kesesuaian waktu dimulainya pembatasan kebebasan terhadap Ipan dengan waktu penerbitan surat perintah penangkapan.
Seluruh persoalan tersebut diminta untuk dinilai hakim berdasarkan dokumen yang diajukan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keluarga Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Ipan
Di luar perkara dugaan pencurian kelapa sawit, keluarga Ipan juga menyampaikan dugaan penganiayaan yang disebut dialami oleh yang bersangkutan.
Menurut keterangan orang tua Ipan kepada kuasa hukum, Ipan dipanggil oleh seseorang berinisial S yang disebut berasal dari kampung yang sama.
Keluarga menduga Ipan mengalami pemukulan menggunakan papan sampan pada bagian kepala dan punggung setelah memenuhi panggilan tersebut. Akibat kejadian itu, Ipan disebut mengalami luka di kepala dan memar pada tubuhnya.
Melalui kuasa hukum, keluarga menyatakan telah menyampaikan pengaduan ke Polres Langkat dengan nomor STTP/B/620/IX/2026/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tertanggal 25 September 2026.
Keluarga juga mempertanyakan proses pemeriksaan medis untuk mendokumentasikan luka yang dilaporkan dialami Ipan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada kuasa hukum, terdapat dugaan hambatan dalam memperoleh visum et repertum yang dinilai penting untuk mendukung pembuktian laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak keluarga berharap laporan itu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif, termasuk melalui kejelasan mengenai pemeriksaan medis dan perkembangan penanganan pengaduan.
Dugaan Hambatan Visum Diminta Diklarifikasi
Kuasa hukum menilai laporan dugaan penganiayaan tersebut perlu ditangani secara terpisah dari perkara dugaan pencurian kelapa sawit.
Menurut mereka, apabila terdapat luka akibat dugaan kekerasan, kondisi korban perlu didokumentasikan melalui pemeriksaan medis sesuai prosedur yang berlaku agar dapat dinilai dalam proses penyelidikan atau penyidikan.
Dugaan hambatan dalam memperoleh visum et repertum juga dinilai perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Kebenaran dugaan tersebut, termasuk ada atau tidaknya tindakan yang menghalangi pemeriksaan medis, harus ditentukan berdasarkan keterangan para pihak dan bukti yang dapat diverifikasi.
Pihak Pemohon berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional sehingga dugaan penganiayaan dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Minta Penetapan Tersangka hingga Penahanan Dinyatakan Tidak Sah
Berdasarkan kesimpulan tertulis yang disampaikan, pihak Pemohon meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan terhadap Irpansyah Rozi alias Ipan tidak sah apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum.
Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah keberatan, mulai dari kecukupan alat bukti dan keterangan saksi, relevansi dokumen, keterkaitan barang bukti dengan dugaan tindak pidana, hingga persoalan prosedur penyitaan serta surat perintah penahanan.
Menurut kuasa hukum, tindakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan yang membatasi kebebasan seseorang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, mereka meminta hakim mempertimbangkan seluruh dalil dan bukti dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.
Menunggu Putusan Hakim PN Stabat
Penyampaian kesimpulan pada Senin (19/10/2026) menjadi tahapan penting bagi pihak Pemohon untuk menegaskan kembali argumentasi hukum dalam perkara praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2026/PN Stb.
Bagi kuasa hukum Ipan, praperadilan merupakan forum untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dipersoalkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan.
Sementara itu, laporan keluarga mengenai dugaan penganiayaan serta persoalan pemeriksaan medis diharapkan mendapat tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Hasil akhir praperadilan tetap menjadi kewenangan hakim setelah mempertimbangkan permohonan, jawaban Termohon, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Pemohon berharap proses hukum tersebut dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan perlindungan hak bagi setiap orang yang berhadapan dengan hukum.
S. Hadi/Zul. P














