PUKANEWS.COM, INDRALAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir menggelar Rapat Paripurna XL (Ke-40) Masa Sidang I Tahun 2026, Senin, 21 September 2026. Rapat tersebut mengagendakan penyampaian Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan perubahan APBD yang melibatkan pihak eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penyampaian nota pengantar oleh kepala daerah merupakan langkah awal dalam pembahasan rancangan perubahan anggaran, yang selanjutnya akan ditelaah bersama DPRD sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi keuangan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, serta prioritas program pembangunan yang perlu mendapat perhatian pada tahun anggaran berjalan.
Melalui pembahasan tersebut, pemerintah daerah bersama DPRD diharapkan dapat memastikan alokasi anggaran dilaksanakan secara tepat sasaran, efektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ogan Ilir.
Rapat paripurna ini juga menjadi wujud pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam mengawal perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar selaras dengan kebutuhan pembangunan serta kemampuan fiskal daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2026 akan melalui tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dengan adanya pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, perubahan APBD diharapkan mampu mendukung kelancaran program pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah demi kepentingan masyarakat Ogan Ilir.
Red














