Hukum  

Polres Muba Tangkap Terduga Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

PukaNews, (Muba) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diajukan pelapor berinisial FI ke Polres Muba. Korban diketahui berinisial ER (15), warga Kecamatan Tungkal Jaya. Terduga pelaku adalah AF (64), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman kandung korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pertama terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di rumah pelaku di Kecamatan Tungkal Jaya. Saat itu, korban tengah mengganti pakaian sekolah di kamar, kemudian pelaku masuk dan diduga melakukan perbuatan tidak senonoh dengan ancaman kekerasan serta bujuk rayu.

Korban sempat menolak, namun karena takut atas ancaman akan dipukul serta iming-iming pemberian uang jajan, korban akhirnya tidak berdaya. Perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali.

Pada Rabu, 21 Januari 2026, pelaku kembali diduga mengulangi perbuatannya. Korban kemudian menolak dan melarikan diri ke rumah kepala desa setempat untuk meminta perlindungan. Kepada kepala desa dan anggota keluarga, korban menceritakan seluruh kejadian yang dialaminya hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo, melalui Kasi Humas AKP S. Hutahean menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Muba segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Muba untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan serta keterangan pelapor dan saksi-saksi, benar telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman kekerasan dan bujuk rayu,” ujar Kasi Humas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju sekolah dan satu lembar akta kelahiran korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan oleh orang yang memiliki hubungan keluarga.

Beberapa langkah pencegahan yang perlu diperkuat antara lain:

1. Edukasi sejak dini kepada anak tentang batasan tubuh dan hak untuk berkata tidak.

2. Komunikasi terbuka antara orang tua dan anak agar korban berani bercerita.

3. Peran aktif lingkungan dan aparat desa dalam merespons cepat laporan masyarakat.

4. Pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan trauma.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan generasi muda tumbuh dalam lingkungan yang aman dan bermartabat.

 

( M.Sanjaya )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *