34 Perkara Narkotika hingga 6 Senjata Api, Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Inkracht

PUKANEWS.COM, OKI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut mencakup narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, pakaian, serta berbagai barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti perkara periode Maret hingga Agustus 2026 tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali beredar maupun disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam kegiatan tersebut, Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari 34 berkas perkara narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas 188,085 gram sabu, 941,345 gram ganja, 155 butir ekstasi, serta satu bungkus serbuk seberat 65,368 gram.

Selain narkotika, Kejari OKI juga memusnahkan barang bukti dari enam berkas perkara senjata api dan amunisi, berupa enam pucuk senjata api dan 23 butir amunisi aktif.

Sementara dari 44 berkas perkara senjata tajam, terdapat 52 senjata yang dimusnahkan. Barang tersebut antara lain berupa pisau, garpu, dan parang.

Wakil Bupati OKI, Supriyanto, mengatakan pemusnahan barang bukti bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekadar prosedur hukum, tetapi juga merupakan komitmen kita bersama untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” kata Supriyanto.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga media.

“Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab kita bersama, bukan hanya aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kita perlu memperkuat langkah-langkah pencegahan melalui edukasi sejak dini, baik di lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan dan tidak dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tujuan pemusnahan barang bukti ialah agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata I Gede.

Selain narkotika, senjata api, amunisi, dan senjata tajam, Kejari OKI juga memusnahkan pakaian serta berbagai barang bukti lainnya yang berasal dari 328 berkas perkara.

I Gede berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat mendukung proses penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah menjadi bagian dari perkara pidana.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dihancurkan menggunakan blender, kemudian dicampur dengan deterjen sebelum dibuang ke septic tank.

Sementara itu, senjata api dan senjata tajam dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali. Adapun pakaian dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan barang bukti tidak kembali menjadi sarana penyalahgunaan atau tindak pidana.

Red

Exit mobile version