PukaNews.Com, Kupang – Mantan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Alberto A. Tatibun, S. Pi, S. H, melaporkan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas Ke Dewan Etik DPP Partai Golkar di Jakarta.
Alberto Tatibun saat di wawancarai awak media usai menjalani sidang perdana sebagai pelapor di Dewan Etik DPP Partai Golkar menyampaikan bahwa proses pemberhentian dirinya sebagai Sekretaris sebenarnya telah dilakukan sepekan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) Caleg Partai Golkar oleh KPU November 2023 lalu,
namun baru ia adukan ke Dewan Etik setelah Pemilu karena tak ingin menggangu konsentrasi semua pihak yang sedang tertuju pada Pemilu.
“Saya diberhentikan itu sepekan setelah DCT, namun baru saya ajukan ke Dewan Etik awal Maret lalu karena waktu itu semua pihak sedang konsentrasi dengan kerja pemenangan dan tidak bagus jika kelihatan tidak guyup sesama kader jelang Pemilu. Saya laporkan hari ini Senin, (18/3/2024) secara resmi dipanggil untuk menjalani sidang perdana, mendengarkan keterangan terkait materi laporan/aduan saya,” ungkapnya.
Saat di konfirmasi terkait putusan sidang, Ketua BPD Gema MKGR Provinsi NTT ini menanggapi, “ini kan baru sidang perdana, selanjutnya semua pihak terkait dalam kasus ini akan dipanggil untuk di dengarkan keterangannya dan putusan adalah kewenangan penuh Dewan Etik DPP Partai, dan apapun yang diputuskan sebagai Kader kami siap untuk laksanakan, namun saya berharap itu adalah Keputusan yang seadil-adilnya sehingga kedepan semua kader yang merasa dirugikan dan ingin mendapat keadilan merasa memiliki ASAS dan keberanian untuk melakukannya dan juga semua kader semua kalangan tetap merasakan Golkar adalah Rumah besar bersama bagi semua kader, simpatisan, semua kalangan terutama kami yang kader muda, tapi jika tidak dan kalo begini terus caranya kita sebagai anak muda bisa apa?
Masih saat di wawancarai terkait apa harapan dengan melaporkan kasus ini ke dewan etik, Alberto menjawab singkat, “saya ingin mendapat keadilan sebagai kader, ” tandasnya.
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, SH sebagai terlapor yang dikonfirmasi media melalui WA Namun Hingga Berita ini diterbitkan tidak memberikan Tanggapan.
( Jitron )













