Reporter: Imran Alwi. Fuad
FAKFAK, PAPUA BARAT – Para sopir angkutan kampung di Kabupaten Fakfak, Papua Barat, menolak surat pemberitahuan dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Fakfak yang meminta mereka untuk tidak lagi memarkirkan kendaraan roda empat di area sekitar Tumburuni, Pasar Kelapa Dua, mulai Jumat, 11 April 2025 bulan kemarin.
Surat bernomor 551/68/DPP-FF/2025 tersebut menjelaskan bahwa area parkir tersebut akan difungsikan bagi pedagang kaki lima yang akan direlokasi dari kawasan reklamasi Jalan Dr. Salasa Namudat.
Kebijakan ini sontak menuai keberatan dari para sopir angkutan kampung yang sehari-hari beroperasi dan melayani jalur antar kampung dari titik Pasar Kelapa Dua. Mereka menilai langkah ini tidak adil dan hanya berpihak pada para pedagang kaki lima, sementara sopir merasa ditelantarkan tanpa solusi alternatif tempat parkir yang layak.
“Sebagian besar sopir adalah anak negeri Fakfak sendiri. Kami tidak menolak relokasi, tetapi tolong disiapkan dulu tempat parkir pengganti sebelum kami diminta keluar,” ujar salah satu sopir angkutan Kampung kepada media ini, Jumat (23/5/2025).
Para sopir menegaskan bahwa mereka baru akan mengosongkan area tersebut jika pemerintah menyediakan lokasi parkir yang memadai atau setelah Pasar Rakyat Tumburuni diresmikan dan memiliki terminal yang layak digunakan untuk aktivitas bongkar muat penumpang.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyatakan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penataan kawasan pasar dan pemberdayaan pedagang kecil. Namun, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pemerintah mengenai tuntutan para sopir tersebut.
Situasi ini menyisakan ketegangan di lapangan. Para sopir tetap memarkirkan kendaraannya di lokasi Pasar Kelapa Dua, sembari menunggu itikad baik dari pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama yang adil bagi semua pihak. (*)
