Residivis Cabul di Sungai Lilin Muba Kembali Berulah, Setubuhi Bocah 7 Tahun Saat Mandi, Aksinya Diintip Kakak Korban

Pukanews.com (MUBA) — IR (31) residivis kasus pencabulan kembali harus diamankan karena melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak dibawah umur berusia 7 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Desa Srigunung, Kecamatan Sungai Lilin Muba.

Pelaku yang merupakan tetangga dari korban berinisial HN (7) memasuki kamar mandi yang saat itu memang korban sedang mandi. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan rudapaksa selama 1 menit sebelum berhasil melarikan diri.

Kapolres Muba AKBP Ruri Prastowo melalui Kasi Humas AKP S Hutahaean membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan, pelaku berinisial IR (31) telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum.

“Pelaku merupakan residivis, sebelumnya pernah terlibat kasus pencabulan anak pada tahun 2010. Saat ini yang bersangkutan kembali melakukan tindak pidana, namun dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata S Hutahaean, Jumat (17/4/2026).

Lanjutnya, peristiwa tersebut bermula saat pelaku melihat korban yang sedang mandi di kamar mandi belakang rumah. Saat itu, pelaku diduga langsung timbul niat dan masuk ke dalam kamar mandi, lalu mengancam korban sebelum melakukan aksi bejatnya.

“Aksi pelaku diketahui oleh kakak korban yang melihat bayangan serta jejak kaki pelaku di sekitar lokasi. Bahkan sang kakak mengintip dari lobang kecil, kecurigaan tersebut membuat keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian,”ungkapnya.

Pasal yang disangkakan

Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindangan anak Jo Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

( M.Sanjaya )

Exit mobile version