Berita  

Rancu Anggaran Jalan Fakfa #BPK RI Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp 6,7 Miliar, Proyek Rp 74 Miliar Diduga Sarat Penyimpangan

FAKFAK, PUKANEWS.COM Ratusan miliar rupiah digelontorkan untuk membangun jalan di Kabupaten Fakfak, namun yang tersisa hanyalah tumpukan masalah dan potensi kerugian negara. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023 membongkar indikasi kuat adanya penyelewengan dana sebesar Rp 6,713,329,80 dalam pelaksanaan 13 proyek jalan yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Fakfak.

Proyek-proyek yang dikerjakan sepanjang tahun 2023 dengan nilai kontrak total mencapai Rp 74,1 miliar itu seharusnya membuahkan infrastruktur yang layak bagi masyarakat. Namun, alih-alih manfaat, laporan resmi BPK justru menyoroti sejumlah kejanggalan: rendahnya mutu pekerjaan, pengurangan volume, lemahnya pengawasan, serta pencairan dana 100 persen meski pengerjaan tidak memadai.

Contoh Proyek Jalan Bermasalah

Beberapa proyek menjadi sorotan utama karena potensi kerugiannya yang signifikan:

– Jalan Kinam-Kinam II: Nilai kontrak Rp 13,9 miliar, potensi kerugian Rp 1,09 miliar

– Jalan Dalam Kota Fakfak: Nilai kontrak Rp 10,8 miliar, potensi kerugian Rp 888 juta

– Jalan Kokas – Kotam: Nilai kontrak Rp 9,9 miliar, potensi kerugian Rp 796 juta

– Jalan Katemba – Satega: Nilai kontrak Rp 8,5 miliar, potensi kerugian Rp 687 juta

– Jalan Fakfak-Kayu Ni: Nilai kontrak Rp 8,4 miliar, potensi kerugian Rp 678 juta

Pola masalah pada seluruh proyek tersebut menunjukkan ciri yang sama: pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, volume fisik dikurangi, konsultan pengawas pasif, dan yang paling aneh, pembayaran tetap cair penuh.

“Kalau ini bukan rekayasa, lalu apa namanya? Uang rakyat dipakai untuk merampok negara dari dalam,” kata seorang sumber yang menolak namanya dikutip.

BPK Sudah Bicara, Kejaksaan dan DPRD Masih Diam?

Fakta-fakta ini sudah terang-benderang tertuang dalam laporan resmi BPK. Namun, hingga kini, Kejaksaan Negeri Fakfak, Inspektorat Daerah, dan bahkan DPRD Fakfak belum menunjukkan langkah konkret. Dugaan korupsi dengan angka miliaran rupiah ini seolah dibiarkan. Jika tidak segera ditindaklanjuti, publik patut curiga adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Publik berhak tahu siapa saja yang terlibat dalam proyek bermasalah ini. Mulai dari kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), konsultan pengawas, hingga pihak-pihak yang menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Kalau jalan rusak karena alam, itu bencana. Tapi kalau rusak karena korupsi, itu penghinaan terhadap rakyat,” ujar sumber lain.

Rakyat membayar pajak bukan untuk dibodohi. Saatnya aparat penegak hukum bergerak, sebelum publik kehilangan kepercayaan total pada institusi negara.

Jefri Bernardus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *