Polres OKI Bongkar 25 Lokasi Narkoba, Kurir Sabu dan Cartridge Diduga Berisi Etomidate Dibayar Jutaan Rupiah

PUKANEWS.COM, KAYUAGUNG — Operasi pemberantasan narkotika di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, mengungkap dugaan peredaran berbagai jenis narkotika dengan modus pengiriman melalui kurir berupah jutaan rupiah. Dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung sejak 9 Oktober 2026, Polres OKI bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) OKI menyisir 25 lokasi dan mengamankan 40 orang.

Dari jumlah tersebut, 11 orang diproses hukum, sementara 29 lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi. Petugas turut menyita 225,54 gram sabu, 20 butir ekstasi dengan berat total 7,28 gram, tembakau sintetis seberat 4,95 gram, serta 100 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Hasil operasi tersebut dipaparkan dengan dihadiri Wakil Bupati OKI Supriyanto, Dandim 0402/OKI-OI Letkol Inf. Gunawan Wibisono, S.H., serta Kepala BNNK OKI AKBP Irfan Arsanto, S.Sos. Keterlibatan unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, dan BNNK menjadi bagian dari upaya bersama menekan peredaran narkotika di wilayah OKI.

Wakil Bupati OKI Supriyanto mengapresiasi langkah Polres OKI dan BNNK OKI. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penindakan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melindungi generasi muda.

“Pemerintah Kabupaten OKI mengapresiasi upaya Polres OKI, BNNK OKI, dan seluruh pihak yang terlibat dalam operasi ini. Pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat. Kita harus bersama-sama melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” ujar Supriyanto.

Dua Kasus Menonjol, Kurir Dijanjikan Upah Jutaan Rupiah

Kapolres OKI AKBP Agung Adhitya Prananta mengatakan, operasi tersebut menyasar orang-orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika sekaligus lokasi yang terindikasi menjadi tempat transaksi.

“Kami tidak hanya menangkap pengedar, tetapi juga menyisir sarang-sarangnya. Dari 25 lokasi yang kami datangi, 40 orang diamankan. Sebanyak 11 orang diproses hukum, sedangkan 29 orang lainnya diarahkan untuk rehabilitasi karena diduga sebagai pengguna,” katanya.

Menurut Agung, jumlah barang bukti yang disita diperkirakan berkaitan dengan potensi penyalahgunaan narkotika oleh hampir 4.000 orang. Angka tersebut merupakan estimasi kepolisian berdasarkan jenis dan jumlah barang bukti yang ditemukan.

Operasi ini melibatkan 260 personel gabungan, terdiri atas 250 personel Polres OKI beserta jajaran dan 10 personel BNNK OKI.

Dari sejumlah perkara yang diungkap, polisi menyoroti dua kasus yang diduga memperlihatkan pola pemanfaatan warga sebagai kurir dengan iming-iming bayaran.

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan peredaran etomidate dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape. Produk tersebut menjadi perhatian karena bentuk dan kemasannya menyerupai pod yang lazim digunakan pada rokok elektrik, sehingga kandungan zat di dalamnya berpotensi tidak dikenali oleh masyarakat.

Kasus ini terungkap di Desa Ulak Kemang, Kecamatan Pampangan, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Polisi mengamankan M (31), seorang buruh asal Kabupaten Ogan Ilir, yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari tangan M, petugas menyita 100 cartridge cair dalam kemasan plastik hitam bermerek WANG LAI yang diduga mengandung etomidate.

Pengungkapan dilakukan melalui metode pembelian terselubung (undercover buy). Petugas memesan 100 cartridge dan mengatur pertemuan dengan M di depan sebuah minimarket di Desa Ulak Kemang.

Tersangka kemudian datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul. Petugas langsung melakukan penangkapan dan menyita barang yang dibawanya.

Dalam pemeriksaan, M mengaku dijanjikan upah Rp15 juta untuk mengantarkan barang tersebut.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terkecoh oleh bentuk kemasan produk yang menyerupai rokok elektrik biasa. Masyarakat diminta mewaspadai barang yang tidak jelas kandungannya dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

“Kami meminta masyarakat mewaspadai peredaran zat berbahaya yang dikemas menyerupai produk vape. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” ujarnya.

Sabu 203 Gram di SP Padang, Kurir Dijanjikan Rp2 Juta

Kasus kedua terungkap di Desa Mangunjaya, Kecamatan SP Padang, pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menangkap T (27) dan menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 203 gram.

Menurut Kapolres, T diduga dijanjikan upah Rp2 juta untuk mengantarkan sabu tersebut. Pola ini, kata dia, menunjukkan dugaan pemanfaatan warga sebagai perantara dalam distribusi narkotika.

“Kedua kasus ini polanya sama. Bandar menggunakan warga dengan iming-iming upah sebagai kurir. Ini yang kami putus melalui penegakan hukum,” kata Agung.

Dalam perkara tersebut, T dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika.

Kedua pengungkapan ini menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan penggunaan kurir untuk memindahkan narkotika maupun zat yang diduga berbahaya dengan imbalan uang. Meski demikian, pengembangan perkara tetap diperlukan untuk mengungkap asal barang, pihak yang mengendalikan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Polisi Minta Masyarakat Aktif Melapor

Kapolres menegaskan, operasi pemberantasan narkotika akan terus dilakukan di wilayah yang terindikasi menjadi lokasi peredaran. Ia juga mengingatkan bahwa persoalan narkoba tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Menurut Agung, informasi masyarakat di Kecamatan SP Padang dan Pampangan turut membantu pengungkapan kedua kasus tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Bagi anggota keluarga yang menjadi pengguna, silakan mencari bantuan untuk mendapatkan penanganan dan rehabilitasi. Namun, terhadap pengedar, kami akan menindak sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Pengungkapan 25 lokasi dan penyitaan berbagai jenis barang bukti menjadi bagian dari upaya menekan peredaran narkotika di OKI. Namun, keberhasilan operasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah orang yang diamankan atau barang bukti yang disita.

Penelusuran terhadap pemasok, pengendali, dan jaringan distribusi menjadi langkah penting untuk memastikan penindakan tidak berhenti pada kurir di lapangan. Di sisi lain, rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi kriteria serta partisipasi masyarakat diperlukan agar upaya pemberantasan narkotika dapat berjalan lebih menyeluruh.

Artini

Exit mobile version