Perwakilan Jurnalis Kabupaten PALI Menggelar Aksi Damai ke Kantor Pemerintahan, Wartawan Jangan Dikriminalisasi 

Teks foto

Koordinator Aksi Damai, perwakilan Wartawan Pali, menyerahkan surat penyataan tuntutan tertulis dari insan pers yang diterima oleh perwakilan Kejari PALI Yudhistira

Laporan Wartawan Sabti Bidamri 

Pukanews.com, Pali — Memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Senin (4/5/2026) perwakilan Jurnalis yang bertugas di wilayah PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan, melakukan aksi damai ke Kantor Pemerintahan Kabupaten PALI.

Aksi damai perwakilan wartawan yang dikoordinatori oleh Efran, didampingi Jerry, dan Anies tadi meminta kepada pihak Perwakilan Rakyat DPRD PALI, Kejari, dan Pemkab, serta Polres PALI untuk tidak kriminalisasi dan bebaskan pers dari jeratan pidana, dan pena tak boleh dipenjara.

Orasi damai yang dimulai dari titik kumpul di Rumah Singgah Aktivis Jalan Merdeka depan lapangan golf, menuju Kantor DPRD PALI, dan disambut oleh Ketua DPRD PALI H Ubaidillah.

Dihadapan Ketua DPRD PALI, Efran singkat menceritakan tentang kronologis peristiwa dirinya saat dikriminalisasi dalam pemberitaan. Hingga kasus menyeret dirinya bersama kedua rekannya kepidana.

Hal tersebut pinta Efran jangan sampai terjadi lagi kepada dirinya dan kawan-kawan yang bekerja di media sosial dan instan pers lainnya. Mengingat prodak yang membawanya ke jalur hukum mengenai pemberitaan bukan kasus tindak kejahatan.

“Cukup saya, dan Eggi serta Eddy yang menjadi korban kriminalitas dan penekanan saat menjalankan tugas sebagai jurnalis. Kedepan tidak ada lagi kawan-kawan media menjadi korban,” katanya pada aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia Tahun 2026.

Disebutkan Efran, Januari lalu, sejarah baru telah digoreskan, melalui putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, Konstitusi kita akhirnya bicara dengan lantang, bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan.

“Ini bukan saya yang bicara, namun MK. yang mengatakan bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan,” tegasnya dihadapan Ketua DPRD PALI H Ubaidillah, begitu juga ditempat yang berbeda dihadapan perwakilan Kejari dan Pemkab PALI Wakil Bupati Iwan Tuaji didampingi Asisten III Setda PALI Haryono.

Menurutnya, MK telah menegaskan bahwa meja redaksi bukan ruang tunggu penjara. “Dewan Pers adalah Benteng Utama, hentikan kriminalisasi, pers bukan kenal hukum, tapi pers taat Etik,” jelasnya dihadapan perwakilan Kejari.

Begitu juga, Efran dihadapan Wabup PALI Iwan Tuaji yang menerima aksi damai tadi, juga sangat mendukung peran serta pers di Bumi Serepat Serasan.

Ketua DPRD PALI H Ubaidillah, mendukung sepenuhnya gerakan wartawan di PALI, asalkan jangan membuat berita hoax dan juga berita tidak berimbang.

“DPRD PALI mendukung semua gerakan dan pemberitaan dari prodak wartawan,” singkatnya sembari menerima aspirasi dan tuntutan wartawan pada Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Lalu, perwakilan Ketua Kejaksaan Negeri PALI Hamidi melalui Yudistira merespon baik orasi yang disampaikan perwakilan wartawan secara sopan dan bijaksana. “Siap terimakasih, surat akan saya sampaikan kepada pimpinan dan nanti akan kita susun jadwal pertemuan ulang,” singkatnya.

Sedangkan, Wabup PALI Iwan Tuaji, juga menyambut baik dengan aksi damai perwakilan wartawan yang meminta pemerintah untuk tidak melakukan penekanan terhadap wartawan sewenang-wenang.

Karena menurut Iwan Tuaji, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, mencari, mengelola, dan menyebarkan informasi melalui media cetak ataupun online.

“Sebagai pilar keempat demokrasi, pers berfungsi mengedukasi, menginformasikan, menghibur, dan melakukan kontrol sosial secara professional,” ungkapnya yang patut kita dukung. Asalkan jangan menyebarkan berita hoax.

“Usai memberikan tanggapan kepada aksi tadi, Wabup mengajak rekan-rekan duduk bersama di dalam. Namun, niat baik dari Wabup ditolak karena para rekan aksi masih melanjutkan aksinya ke lokasi berbeda.

Exit mobile version