PukaNews.com, Simalungun – Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Simalungun, serta Staf Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Simalungun. Turut hadir Camat Panei beserta para Pangulu dan perangkat nagori se-Kecamatan Panei.
Dalam sambutannya, Camat Panei, Ronald Saragih, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Kejaksaan Negeri Simalungun atas pelaksanaan kegiatan Entry Meeting Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Panei.
Camat Panei berharap melalui kegiatan pendampingan tersebut dapat terjalin koordinasi yang baik antara Pemerintah Nagori dengan Kejaksaan Negeri Simalungun guna mendukung pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H., membuka kegiatan sosialisasi dengan memaparkan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang merupakan salah satu program Kejaksaan dalam rangka pencegahan penyimpangan pengelolaan Dana Desa.
Disampaikan bahwa Program Jaga Desa hadir sebagai sarana pencegahan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, mengingat masih terdapat kepala desa atau pangulu yang tersangkut permasalahan hukum akibat kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa. Melalui Program Jaga Desa, transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa dapat dipantau melalui portal resmi yang terintegrasi dengan sistem pemerintah, sehingga setiap penggunaan anggaran dapat diawasi dan dievaluasi secara lebih efektif.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menjelaskan bahwa kegiatan Entry Meeting ini merupakan pertemuan awal antara Tim Jaksa Pengacara Negara dengan para Pangulu sebelum dilaksanakannya pendampingan secara lebih lanjut pada masing-masing nagori terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Melalui pendampingan tersebut, para Pangulu diharapkan dapat secara aktif melakukan konsultasi dan koordinasi terhadap setiap permasalahan, keraguan, maupun kendala yang dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa sehingga potensi terjadinya kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini.
Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Simalungun juga menyatakan kesiapan untuk memberikan pendampingan dan konsultasi hukum secara menyeluruh guna mendukung terwujudnya tata kelola Dana Desa yang baik. Selain itu, Tim Jaksa Pengacara Negara menyarankan agar pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) difokuskan pada jenis usaha yang memiliki potensi unggulan di masing-masing nagori sehingga dapat dikelola secara optimal, berkelanjutan, dan memiliki daya saing yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, para Pangulu se-Kecamatan Panei menunjukkan antusiasme yang tinggi dengan menyampaikan berbagai keluh kesah, pertanyaan, serta masukan kepada Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Berbagai persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemerintahan nagori, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa, pengembangan BUMDes, administrasi pemerintahan desa, hingga potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul menjadi topik yang dibahas secara terbuka dan konstruktif.
Menanggapi hal tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan, masukan, serta solusi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Suasana diskusi berlangsung interaktif dan penuh semangat, mencerminkan komitmen para Pangulu untuk terus belajar, berbenah, dan meningkatkan kapasitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, Kejaksaan Negeri Simalungun menegaskan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, efektif, dan bebas dari penyimpangan. Pendampingan yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa sehingga pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dapat berjalan secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Laporan S Hadi Purba Tambak
