PUKA NEWS, FAKFAK — Niat awal merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Minuman Keras (Miras) untuk mengendalikan peredaran dan penggunaan alkohol di Kabupaten Fakfak justru berujung kontroversi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak kini menghadapi kecaman keras setelah merancang aturan dengan poin yang dianggap melecehkan kelompok agama tertentu.
Poin kontroversial tersebut secara spesifik menyebutkan: “Minuman Beralkohol Khusus, yaitu yang mengandung 3% sampai Dengan 5% Etanol, memiliki merek dagang dan Kode Produksi, dikhususkan atau diperuntukan bagi kalangan tersendiri dalam kegiatan perayaan Keagamaan Kristiani di daerah.”
Poin ini memicu kemarahan berbagai pihak, terutama Kaum Muda Kristen di Kabupaten Fakfak. Mereka merasa poin tersebut secara tidak langsung menggiring opini bahwa penikmat miras adalah umat Kristen di Fakfak. Meskipun poin tersebut merujuk pada kegiatan keagamaan, kritik muncul karena dianggap tidak masuk akal bahwa DPRD ikut mengurus dan mengontrol upacara seremonial dalam sebuah agama.
Kaum Muda Kristen Juventus Krispul pemuda TPW Katolik di Fakfak mempertanyakan, jenis alkohol seperti apa yang dimaksud DPRD sehingga masuk kategori dijual untuk kegiatan agama. Mereka menegaskan bahwa anggur yang digunakan dalam upacara keagamaan Kristen, seperti dalam sakramen perjamuan kudus, adalah anggur yang sudah disiapkan langsung dan tidak diperjualbelikan.
Lebih lanjut, mereka menjelaskan bahwa anggur tersebut tidak pernah memabukkan karena merupakan anggur alami dari buah anggur yang belum mengalami pembusukan dan tidak mengandung bahan tambahan. “Lalu kenapa DPR sampai harus mengambil contohnya dari sana, ini sungguh tidak masuk akal,” kata mereka.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Fakfak dianggap telah keliru dalam menghakimi Kaum Kristiani di Fakfak sebagai penikmat aktif minuman beralkohol. Selain itu, DPRD juga dinilai telah ikut campur dalam urusan rumah tangga keagamaan tertentu, yang seharusnya menjadi ranah internal umat beragama.
Menyikapi kontroversi ini, DPRD Kabupaten Fakfak diminta agar segera meminta maaf secara publik serta menghapus poin yang dianggap telah melecehkan Umat Kristen di Kabupaten Fakfak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada upaya atau pernyataan resmi apapun yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Fakfak, dan belum ada revisi terkait Perda tersebut. Oleh karena itu, masyarakat dan khususnya Kaum Muda Kristen menyerukan untuk bersama-sama mengawal proses ini, agar semua dapat berjalan dengan baik dan tidak melukai hati pihak manapun.
Penulis : Jefri Bernardus
