PukaNews.com, Pematangsiantar — (29/4/2026) Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Rakyat Indonesia (KPKM RI) menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemerintah Kabupaten Dairi terhadap surat desakan terkait penyediaan akses air bersih bagi warga Dusun Ingin Maju, Desa Tambahan, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Melalui surat balasan Nomor 400.10/4017/PMD/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, Pemerintah Kabupaten Dairi menjelaskan bahwa Dusun Ingin Maju merupakan bagian dari Desa Tambahan, sekaligus menyampaikan bahwa pada tahun 2017 telah dilaksanakan pembangunan program Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat) di wilayah tersebut.
Selain itu, Pemkab Dairi juga menjelaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026 telah dilakukan rehabilitasi perbaikan sarana air minum yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan hasil musyawarah Pemerintah Desa bersama masyarakat setempat.
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, menyampaikan bahwa pihaknya menghargai langkah responsif Bupati Dairi dan jajaran Pemerintah Kabupaten Dairi yang telah memberikan jawaban resmi serta menunjukkan adanya perhatian terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kami mengapresiasi respons Bupati Dairi yang telah menanggapi surat kami secara resmi. Ini menunjukkan bahwa pemerintah hadir dan mendengar aspirasi masyarakat terkait kebutuhan air bersih di Dusun Ingin Maju,” ujar Hunter D. Samosir.
Meski demikian, KPKM RI menegaskan bahwa apresiasi tersebut harus diiringi dengan pengawasan ketat agar program penyediaan air bersih benar-benar terealisasi dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pada tahun 2026 ini.
Menurut Hunter, persoalan utama bukan hanya pada jawaban administratif, tetapi pada hasil nyata di lapangan, yakni tersedianya akses air bersih yang layak bagi seluruh warga.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar surat balasan, tetapi air bersih yang benar-benar mengalir ke rumah warga. Karena itu, kami akan tetap mengawal dan memastikan realisasi program ini berjalan sampai tuntas pada tahun 2026,” tegasnya.
KPKM RI menilai bahwa akses air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Sebagai lembaga kontrol sosial, KPKM RI juga akan terus memantau transparansi penggunaan anggaran, efektivitas pelaksanaan rehabilitasi, serta keberlanjutan manfaat program agar tidak hanya berhenti pada laporan administratif.
KPKM RI berharap Pemerintah Kabupaten Dairi bersama DPRD dapat menjadikan persoalan ini sebagai prioritas pelayanan dasar masyarakat, sehingga warga Dusun Ingin Maju tidak lagi bergantung pada air hujan atau harus turun ke jurang untuk mencari air saat musim kemarau.
“Kami mendukung langkah pemerintah, tetapi kami juga akan tetap mengawasi. Karena pembangunan yang baik adalah pembangunan yang benar-benar dirasakan rakyat,” tutup Hunter D. Samosir.
Laporan S Hadi Purba Tambak/Rel
