Berita  

Kapolres Fakfak Larang Penggunaan Vape di Lingkungan Polres, Seluruh Personel hingga Pengunjung Wajib Patuhi Aturan

PEWARTA: IMRAN ALWI. FUAD

PUKANEWS.COM, FAKFAK — Kapolres Fakfak mengeluarkan imbauan sekaligus larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di seluruh lingkungan Markas Kepolisian Resor (Polres) Fakfak, Papua Barat. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh personel kepolisian, pegawai, tamu, hingga masyarakat yang berkunjung ke lingkungan Polres Fakfak.

Larangan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga disiplin, profesionalisme, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan tertib di lingkungan kepolisian.

Berdasarkan imbauan yang diterbitkan Polres Fakfak, larangan itu mencakup penggunaan vape di lingkungan kerja, termasuk di area kantor maupun kawasan Markas Polres Fakfak. Personel juga dilarang menyimpan perangkat vape beserta cairan atau cartridge di lingkungan tersebut.

Kebijakan ini turut mempertimbangkan potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika cair. Sejumlah cairan vape diketahui berpotensi mengandung zat berbahaya, termasuk etomidate dan zat lainnya yang dapat membahayakan kesehatan.

Selain aspek kesehatan dan keamanan, penggunaan vape di lingkungan kepolisian dinilai dapat mengurangi citra profesional institusi serta mengganggu kenyamanan masyarakat yang menerima pelayanan kepolisian.

Dalam ketentuannya, tamu maupun pengunjung yang kedapatan menggunakan vape di lingkungan Polres Fakfak akan diberikan teguran dan diminta untuk mematikan serta menyimpan perangkat tersebut.

Polres Fakfak menegaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi seluruh personel tanpa terkecuali dan wajib dipatuhi demi menjaga ketertiban serta nama baik institusi Polri.

Seluruh personel Polres Fakfak diharapkan menjadi contoh dalam menaati aturan tersebut, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kepolisian yang profesional, disiplin, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(*)

Exit mobile version