Berita  

Jawaban PLN UID Sumut Dinilai Tak Substantif, LPM SULUH Siap Gugat Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

PUKANEWS.COM, PEMATANGSIANTAR – Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) SULUH resmi melayangkan keberatan kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (UID Sumut) terkait jawaban atas permohonan informasi publik mengenai Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Keberatan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 027/LPM-SULUH/X/2026. LPM SULUH menilai jawaban PLN UID Sumut melalui surat Nomor 6455/STH.03.03/F08000000/2026 tertanggal 5 Oktober 2026 belum menjawab substansi informasi yang diminta dan cenderung berisi penjelasan normatif mengenai regulasi internal serta mekanisme pengawasan.

Sekretaris LPM SULUH, Johannes Sakti Sembiring, menegaskan bahwa informasi yang diminta berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kegiatan P2TL selama lima tahun terakhir.

“PLN itu milik publik, bukan milik kelompok. Kalau memang bersih, buka datanya,” tegas Johannes.

Tiga Klaster Data P2TL yang Diminta

Menurut LPM SULUH, terdapat tiga kelompok informasi utama yang sebelumnya dimohonkan kepada PLN UID Sumut, tetapi belum diperoleh secara konkret.

Pertama, data pengadaan barang dan jasa P2TL, meliputi daftar paket pekerjaan, nilai anggaran, nilai kontrak, metode pengadaan, serta identitas penyedia. Data tersebut dinilai penting untuk menilai transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan.

Kedua, data pelaksanaan P2TL, mencakup jumlah pemeriksaan, jumlah pelanggan yang diperiksa, jumlah temuan pelanggaran, serta rekapitulasi tindak lanjut di seluruh wilayah kerja PLN UID Sumut. LPM SULUH menegaskan bahwa permintaan tersebut tidak mencakup data pribadi pelanggan.

Ketiga, data penerimaan dari kegiatan P2TL, meliputi total tagihan yang diterbitkan berdasarkan hasil penertiban, total pembayaran yang diterima, serta mekanisme pencatatan dan pertanggungjawabannya.

LPM SULUH menilai keterbukaan ketiga kelompok data tersebut diperlukan agar publik dapat memperoleh gambaran yang terukur mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta penerimaan yang berkaitan dengan P2TL.

Minta PLN Jelaskan Dasar Pengecualian Informasi

LPM SULUH juga meminta PLN UID Sumut memberikan penjelasan spesifik apabila terdapat bagian informasi yang dinilai tidak dapat dibuka kepada publik.

Menurut Johannes, alasan bahwa suatu dokumen merupakan dokumen internal perusahaan tidak cukup apabila tidak disertai dasar hukum pengecualian yang jelas dan penjelasan mengenai uji konsekuensi sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Bagi kami, keterbukaan informasi bukan sekadar memberikan surat balasan atau menjelaskan aturan secara umum. Yang kami minta adalah informasi dan data konkret, yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Johannes.

Ia menjelaskan, permintaan data selama lima tahun terakhir dimaksudkan untuk melihat pola pelaksanaan P2TL dan memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan kegiatan tersebut.

Meski demikian, LPM SULUH menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Organisasi tersebut menyatakan fokus pada pemenuhan hak atas informasi publik dan tuntutan pertanggungjawaban yang transparan.

“Apabila ada informasi yang memang dikecualikan, PLN harus menjelaskan dasar hukumnya secara spesifik, bukan hanya menyebutnya sebagai dokumen internal,” lanjutnya.

Berlandaskan UU Keterbukaan Informasi Publik

Dalam surat keberatannya, LPM SULUH merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 2, Pasal 7, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 35, dan Pasal 36.

LPM SULUH meminta Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PLN UID Sumut memproses keberatan tersebut sesuai mekanisme dan tenggat waktu yang berlaku.

Apabila tidak ditemukan penyelesaian yang substantif, LPM SULUH menyatakan siap menempuh langkah lanjutan melalui pengajuan sengketa informasi ke Komisi Informasi serta menyampaikan pengaduan kepada instansi pengawas terkait.

“Kami berharap pimpinan PLN UID Sumut menunjukkan komitmen terhadap transparansi. Jika memang seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat,” tutup Johannes.

Keberatan yang dilayangkan LPM SULUH tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi dalam pengelolaan perusahaan milik negara. Publik kini menantikan tindak lanjut PLN UID Sumut atas permintaan data P2TL yang diajukan, sekaligus penjelasan mengenai informasi yang dapat dibuka maupun yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.

 

Laporan S Hadi Purba Tambak

Narahubung:

Johannes Sakti Sembiring

Sekretaris LPM SULUH

Exit mobile version