Berita  

HAMASS Desak Kejati Sumsel Usut Korupsi Sektor Perbankan

PukaNews.com, Palembang — Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) sambangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk melakukan aksi damai terkait kasus dugaan korupsi di sektor Perbankan.

Aksi massa HAMASS yang di Koordinatori oleh Rahmat Hidayat, SE dalam orasinya, Jum’at (05/06/26) mengatakan jika HAMASS hadir membawa persoalan tentang Kasus korupsi disektor perbankan yang menjerat Bank Sumsel Babel yang didominasi oleh skandal penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Penyelidikan terkini difokuskan pada beberapa cabang di wilayah Sumatra Selatan dengan modus operandi manipulasi data kelayakan dan penyalahgunaan identitas nasabah.

HAMASS pun memberikan apresiasi kinerja Kejati Sumsel dan kejaksaan yang ada di daerah yang telah mengungkap berbagai kasus dugaan korupsi baik korupsi penyaluran KUR maupun kredit macet di tubuh Bank Sumsel Babel.

“Seperti baru-baru ini pihak Kejari Pagaralam telah menaikan status kasus korupsi KUR mikro di Bank Sumsel Cabang Pagaralam ke tahap Penyidikan. Namun berdasarkan temuan kami dilapangan dan kajian data menurut hasil audit BPK RI Perwakilan Sumsel melalui LHP Kepatuhan atas operasional tahun 2024 s.d Triwulan III tahun 2025, Auditor menemukan adanya dugaan penyimpangan yang mengarah pada praktik-praktik korupsi dengan kerugian negara jauh lebih besar dilingkungan bank sumsel babel cabang pagar alam yaitu kasus korupsi kredit macet yang diduga kuat merugikan Negara sebesar Rp. 28,7 Miliar,”ujarnya.

Selain itu, terdapat juga kasus dugaan korupsi potensi kredit macet sebesar Rp. 2 Miliar lebih dan dan kelebihan penerimaan Kantor Cabang Martapura dan Kantor Capem Belitang atas subsidi KUR sebesar Rp981,2 juta yang tidak tepat sasaran.

Oleh, karena itu, HAMASS meminta agar Kejati Sumsel dan Jajaran untuk memerintahkan Kejari Pagaralam agar segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Cab. Pagaralam Tahun 2024 s.d 2025.

Usut tuntas dugaan korupsi terkait potensi kredit macet yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 28,7 Miliar di Bank Sumsel babel Cab. Pagar Alam tahun 2024 s.d 2025.

Selanjutnya mengusut tuntas dugaan korupsi potensi kredit macet di Bank Sumsel Babel Capem Belitang, sebesar Rp. 2 Miliar tahun 2024 s.d 2025.

Segera menetapkan tersangka mulai dari Pimpinan Kepala Cabang, Wakil Kacab sampai kepada jajaran dibawah yang diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di Bank Sumsel Babel Cabang Pagara alam dan Cabang Pembantu Belitang.

Menyikapi hal tersebut Kasi Penkum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi SH MH, saat menerima orasi yang disampaikan massa HAMASS mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi karena dalam tahap penyelidikan butuh pendalaman yang lebih jelas.

Namun apa yang HAMASS sampaikan, akan disampaikan kepada Pimpinan sebagai bentuk dukungan di dalam penegakan yang ada di Kejati Sumsel.

Artini

Exit mobile version