Opini  

Era Baru Desa: Bukan Lagi ‘Kenyataan’ Stagnan ala Iwan Fals, Tapi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Jika Dana Desa Diaudit dan Dikelola Benar

Oleh: Muhammad Sutisna (Co Founder Forum Intelektual Muda)

Adagium lama yang menyebut “Desa adalah kenyataan dan kota adalah pertumbuhan,” kini tak lagi relevan di era modern. Jika dulu desa kerap diasosiasikan dengan stagnasi, kini desa/kampung justru dipandang sebagai potensi besar pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Perubahan paradigma ini menuntut kesadaran pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan potensi yang dimiliki desa guna mencapai kesejahteraan sekaligus kelestarian lingkungan, sejalan dengan komitmen pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

SDGs mendorong berbagai aspek pembangunan, mulai dari pengentasan kemiskinan, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih, sanitasi layak, hingga penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi yang merata.

Untuk mencapai tujuan-tujuan mulia inilah, pemerintah daerah diwajibkan mendorong pembangunan berkelanjutan, termasuk dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya desa, melestarikan kearifan lokal, dan meningkatkan infrastruktur untuk membuka peluang.

Dalam konteks ini, wacana audit Dana Desa menguat. Sebagaimana disampaikan Bupati Fakfak dalam retret para kepala daerah, salah satu poin penting adalah perlunya audit terhadap pengelolaan Dana Desa (Dana Kampung di Papua Barat). Langkah ini disebut-sebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah daerah mengintervensi penggunaan Dana Kampung yang selama ini dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat dan disinyalir tidak sesuai peruntukan.

Kritik pedas dilontarkan terkait efektivitas penggunaan Dana Desa yang berasal dari APBN. Meskipun digelontorkan dalam jumlah besar — misalnya pagu Dana Desa 2024 untuk Kabupaten Fakfak mencapai Rp 118,62 miliar untuk 142 desa — dana ini belum sepenuhnya menjadi kekuatan ekonomi di tingkat kampung. Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) yang didanai dari Dana Desa juga dikritik belum memberikan dampak ekonomi yang berarti.

Menariknya, di tahun 2025 ini ada kebijakan baru yang mengalokasikan 20% Dana Kampung untuk ketahanan pangan. Namun, tanpa pengelolaan yang akuntabel dan transparan, potensi dana ini tetap terancam.

Mendukung gagasan Bupati Fakfak, Zainal Abidin Bay menegaskan pentingnya audit Dana Desa. Menurutnya, dana desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

“Jangan berharap kampung menjadi kekuatan pertumbuhan ekonomi kalau dana kampung dikelola ugal-ugalan seperti itu,” tegas Zainal Bay. Ia menambahkan, untuk mencapai target-target SDGs, sektor investasi di desa adalah keniscayaan.

Mengutip syair atau semangat dari lagu legendaris Iwan Fals, Zainal Bay menutup pernyataannya dengan penuh keyakinan. “Entah bagaimana, caranya, desa adalah masa depan. Keyakinan ini datang begitu saja, karena aku tak mau celaka,” ujarnya, menyiratkan pentingnya menjadikan desa sebagai kekuatan ekonomi yang mandiri dan tangguh.

Wacana audit Dana Desa ini menjadi sinyal kuat perlunya perbaikan tata kelola keuangan di tingkat kampung agar visi menjadikan desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pencapaian SDGs bukan hanya mimpi, tetapi kenyataan yang bisa dinikmati seluruh masyarakat.

Autentikasi : Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Kabupaten Fakfak Zainal Abidin Bay

Exit mobile version