TTS, PUKANEWS.COM — Seorang kepala dusun berinisial JT (Jitro Tefi) di Desa Nano, Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dilaporkan ke polisi atas dugaan percobaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 14 tahun berinisial GK. Meski kasus ini telah dimediasi dan disepakati damai, korban dan keluarganya merasa kecewa karena pelaku masih aktif di kantor desa.
Peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024. Berdasarkan keterangan korban, kejadian berlangsung di rumahnya saat pelaku datang untuk membeli rokok. Korban menolak ajakan pelaku yang mencoba memeluk dan meraba dirinya. Korban kemudian berlari keluar sambil menangis, sementara pelaku sempat mengatakan sesuatu seolah-olah menganggap kejadian itu tak penting.
Keesokan harinya, orang tua korban, Gotlif Kase, melaporkan kasus ini ke Polsek Boking dengan nomor laporan polisi: LP / B / 14 / X / 2024/ Polsek Boking/Polres TTS/ Polda NTT.
Menurut Gotlif Kase, keluarga korban akhirnya setuju untuk berdamai melalui mediasi yang dilakukan pada 5 Februari 2025. Mediasi ini menghasilkan dua poin kesepakatan, yaitu pihak pelaku harus membayar ganti rugi sebesar Rp30 juta dan bersedia berhenti dari jabatannya sebagai Kepala Dusun I Desa Nano.
“Kami setuju damai dengan syarat itu. Pelaku juga menerima tawaran harus berhenti dari perangkat desa dan sejak itu sudah dibuatkan surat pernyataan untuk berhenti,” ujar Gotlif.
Namun, Gotlif mengaku kecewa karena hingga saat ini, pelaku berinisial JT itu masih aktif sebagai kepala dusun. Ia mempertanyakan alasan pelaku membuat surat pernyataan untuk mundur jika tidak ada niat untuk menepatinya.
Saat ditemui awak media di kediamannya pada Minggu, 17 Agustus 2025, terduga pelaku JT mengakui perbuatannya. “Betul, Pak, saya sudah melakukan itu dan saya salah. Hingga ambil keputusan itu dan saya segera buat surat pengunduran diri,” kata JT. Ia menambahkan bahwa surat pernyataan tersebut dibuat tanpa paksaan dan keputusan untuk berhenti diambil karena tidak ada pilihan lain.
Namun, pengakuan pelaku yang akan membuat surat pengunduran diri tersebut masih menjadi tanda tanya bagi keluarga korban, sebab hingga kini JT masih aktif menjabat di kantor desa. Kasus ini menyoroti permasalahan dalam mediasi kasus pidana yang tidak sepenuhnya menjamin terpenuhinya kesepakatan yang telah dibuat.
Reporter : Jitron













