Diduga Terlibat Penipuan Rp 261 Juta, Oknum Bhayangkari Berinisial Y di Palembang Dilaporkan dan Kini Berstatus Terpidana

OGAN ILIR, PUKANEWS.COM – Seorang oknum Bhayangkari berinisial **Y**, yang diketahui bertugas di Puskesmas Kota Palembang dan merupakan istri dari anggota Polres Ogan Ilir, dikabarkan tersandung kasus dugaan penipuan berkedok bisnis senilai Rp 261 juta. Lili Suryani, rekannya yang merasa dirugikan, telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Kasus dugaan penipuan ini telah bergulir ke meja hijau dan **Y** kini berstatus sebagai terpidana. Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paramita yang menangani perkara tersebut, putusan kasasi yang telah keluar sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (banding) yaitu pidana 4 bulan.

“Perlu diketahui, sudah ada pengembalian sebagian kerugian korban oleh pelaku. Statusnya sudah terpidana, putusan PT itu putusan banding,” ujar JPU Paramita saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Paramita menambahkan bahwa penghitungan sisa masa pidana yang harus dijalani terpidana masih perlu dikoordinasikan.

Namun, keterangan dari JPU tersebut dibantah keras oleh pihak korban, Lili Suryani. Ia menyatakan belum ada pengembalian sejumlah uang dari terpidana **Y**. Bahkan, korban merasa apa yang telah diputuskan oleh pengadilan sangat tidak tepat.

“Saya merasa apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan sangat kurang tepat dan seolah hukum dipermainkan,” ungkap Lili Suryani.

Ia membandingkan putusan tersebut dengan ketentuan hukum pidana di Indonesia, di mana Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan mengatur sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun.

Kini, terpidana Y telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Raja sejak tanggal 8 Juli 2025. Kasus ini menjadi sorotan, mengingat kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta rupiah.

Reporter : WIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *