Hukum  

Kejari Fakfak Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Korupsi SPAM Perumda Tirta Pala

PUKANEWS.COM, FAKFAK –- Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.

Kali ini, Kejari Fakfak menetapkan dan menahan dua orang tersangka baru terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan Kejari Fakfak terhadap proyek pengelolaan SPAM yang berlangsung sejak tahun anggaran 2018 hingga 2023.

Dalam kurun waktu tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak menyampaikan bahwa kedua tersangka telah resmi ditahan untuk mempercepat proses penyidikan.

“Kejaksaan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi yang ditangani Kejari Fakfak, sekaligus menjadi peringatan tegas bagi pejabat publik agar tidak menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan kepada mereka.

 

Penulis : Imran Alwi. Fuad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *